Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak
Fungsi Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan atau PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
Pengusaha Kena Pajak wajib menyetor PPN yang kurang dibayar sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
Contoh Kasus :
PT. Samudera Agung Perkasa adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Penjualan Perlengkapan Kapal.
PT. Samudera Agung Perkasa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sekaligus Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Juli 2024.
PT. Samudera Agung Perkasa wajib menyetor PPN yang kurang bayar untuk Masa Pajak Juli 2024 paling lambat akhir bulan Agustus 2024 sebelum SPT Masa PPN Masa Juli 2024 dilaporkan.
PT. Samudera Agung Perkasa wajib melaporkan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2024.
PT. Samudera Agung Perkasa wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2024 paling lambat akhir bulan Agustus 2024.
Baca Juga :
Formulir SPT Masa PPN
Referensi :