Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak
Fungsi Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN bagi Pengusaha
Kena Pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN paling
lambat pada akhir bulan berikut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel-Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :