Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak

Fungsi Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Fungsi Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak  (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.

Pengusaha Kena Pajak wajib menyetor PPN yang kurang dibayar sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.


Contoh :
 
PT. Samudera Agung Perkasa adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Penjualan Perlengkapan Kapal.

PT. Samudera Agung Perkasa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sekaligus Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Juli 2023.

PT. Samudera Agung Perkasa wajib menyetor PPN yang kurang bayar untuk Masa Pajak Juli 2023 paling lambat akhir bulan Agustus 2023 sebelum SPT Masa PPN Masa Juli 2023 dilaporkan.

PT. Samudera Agung Perkasa wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2023 paling lambat akhir bulan Agustus 2023.