PER-07/PJ/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Susunan PER-07/PJ/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam
Rangka Pengampunan Pajak terdiri dari :
- Pasal I
- Pasal II
PER-07/PJ/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam
Rangka Pengampunan Pajak selengkapnya sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
NOMOR PER - 07/PJ/2018
|
||||
TENTANG
|
||||
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA
PELAPORAN DAN
PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA
PENGAMPUNAN PAJAK
|
||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Menimbang :
|
||||
a.
|
bahwa
ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pengawasan Harta tambahan dalam
rangka Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan
Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak;
|
|||
b.
|
bahwa
untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menyampaikan laporan
Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu diberikan penegasan
tentang penyampaian laporan Harta tambahan dan cara penyampaian laporan Harta
tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak;
|
|||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata
Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak.
|
|||
Mengingat :
|
||||
1.
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5899);
|
|||
2.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 165/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1645);
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan :
|
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
|
||||
Pasal I
|
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, diubah sebagai
berikut:
|
||||
1.
|
Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 3
|
||||
(1)
|
Kewajiban
penyampaian laporan:
|
|||
a.
|
pengalihan
dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3); dan/atau
|
|||
b.
|
penempatan
Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
|
|||
berlaku
bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan.
|
||||
(2)
|
Kewajiban
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
|
|||
a.
|
Wajib
Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan
yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
|
|||
b.
|
Wajib
Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
|
|||
(3)
|
Dalam
hal Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangannya terdapat informasi Harta
tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
tidak dialihkan dan tidak diinvestasikan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, atas Harta tambahan dimaksud tidak perlu dilaporkan dalam
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
2.
|
Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 4
|
||||
(1)
|
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak
Terdaftar.
|
|||
(2)
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menunjuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
yang berada di dalam wilayah kerjanya untuk melakukan penerimaan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
|
|||
(3)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
ditandatangani
oleh:
|
|||
1.
|
Wajib
Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
|
|||
2.
|
pemimpin
tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang
dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
|
|||
3.
|
penerima
kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2
berhalangan;
|
|||
b.
|
mencantumkan
informasi Harta tambahan;
|
|||
c.
|
disampaikan
secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat
kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke Kantor Pelayanan Pajak
Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan yang ditunjuk;
|
|||
d.
|
selain
disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyampaian
laporan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara:
|
|||
1.
|
melalui pos dengan amplop tertutup dengan
bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib
Pajak Terdaftar;
|
|||
2.
|
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
|
|||
3.
|
saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;
|
|||
e.
|
penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
|
|||
1.
|
formulir
kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), apabila dilakukan dengan
cara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d angka 1 dan angka 2; atau
|
|||
2.
|
dokumen
elektronik, apabila disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud
pada huruf d angka 3.
|
|||
(4)
|
Kerahasiaan
atas informasi Harta tambahan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 atau angka 2 merupakan tanggung jawab
Wajib Pajak sebelum laporan tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
|
|||
(5)
|
Informasi
Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan
disampaikan.
|
|||
(6)
|
Informasi
Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan informasi pada:
|
|||
a.
|
tanggal
berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah seluruhnya disetorkan
atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atau
|
|||
b.
|
tanggal
berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan
untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
|||
(7)
|
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
|
|||
a.
|
pada
saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
|
|||
b.
|
pada
saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun
kedua dan seterusnya.
|
|||
(8)
|
Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(9)
|
Kantor
Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menerbitkan tanda terima atas setiap laporan yang
diterima.
|
|||
(10)
|
Dalam
hal penyampaian laporan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d angka 1 dan angka 2 serta Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib
Pajak Terdaftar telah menerima laporan dimaksud, bukti pengiriman surat atas
laporan tersebut dipersamakan dengan tanda terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (9).
|
|||
3.
|
Ketentuan
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
|
|||
Pasal 5
|
||||
(1)
|
Kantor
Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar melakukan pengawasan atas:
|
|||
a.
|
penyampaian
laporan Wajib Pajak;
|
|||
b.
|
penempatan
Harta tambahan; dan
|
|||
c.
|
pengalihan
dan realisasi investasi Harta tambahan.
|
|||
(2)
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat
peringatan dalam hal:
|
|||
a.
|
Wajib
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dan Pasal 2 ayat (1);
|
|||
b.
|
Wajib
Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; dan/atau
|
|||
c.
|
terdapat
ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib
Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
|
|||
(3)
|
Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak
harus menyampaikan:
|
|||
a.
|
tanggapan
atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c;
dan/atau
|
|||
b.
|
laporan
sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
|
|||
(4)
|
Dalam
hal Wajib Pajak:
|
|||
a.
|
menyampaikan
tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1
ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1);
|
|||
b.
|
tidak
menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
|
|||
c.
|
tidak
menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
|
|||
terhadap
Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan.
|
||||
Pasal II
|
||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
|
Status PER-07/PJ/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam
Rangka Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- PER-07/PJ/2018 Tanggal 6 Maret 2018 mulai berlaku sejak tanggal 6 Maret 2018.
- PER-07/PJ/2018 merubah PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :