Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III (Lampiran - III)
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III (Lampiran - III) digunakan oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :
1. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat Final.
2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
3. Penghasilan Istri/Suami yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.
Petunjuk
Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III (Lampiran - III) untuk Tahun Pajak 2023 adalah
sebagai berikut :
TAHUN
PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun
Pajak.
Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi 2023
Periode Januari – Desember diisi 01 23 s.d 12 23
Metode
Penghitungan Penghasilan Neto
- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.
- Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan.
NPWP
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Nama
Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagian ini diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal:
1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);
3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);
penghasilan yang diterima atau diperoleh isteri yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
NOMOR - Kolom (1)
JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)
Diisi dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib
Pajak.
DASAR
PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)
Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak atau Penghasilan
Bruto dari Penghasilan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPh
TERUTANG - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari
masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti
pemotongan /pemungutan /pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok
pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7).
BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK
PAJAK
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan
anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
NOMOR
- Kolom (1)
Cukup jelas.
SUMBER/JENIS
PENGHASILAN - Kolom (2)
Diisi dengan Sumber atau Jenis Penghasilan yang
diterima antara lain :
- Angka 1. Bantuan/Sumbangan/Hibah
- Angka 2. Warisan
- Angka 3. Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi
- Angka 4. Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa
- Angka 5. Beasiswa
- Angka 6. Penghasilan Lain yang tidak termasuk Objek Pajak
DASAR
PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)
Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak atau Penghasilan
Bruto yang diterima.
PPh
TERUTANG - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang
dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan
bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran
pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7).
BAGIAN
B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
BAGIAN
C : PENGHASILAN ISTRI/SUAMI YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH
Bagian ini diisi apabila suami-istri dikenakan pajak
secara terpisah karena:
1. Suami atau istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Petunjuk
Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -III (lampiran - III) selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
Baca Juga :
Referensi :