Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III (Lampiran - III)

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III (Lampiran - III) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :

1. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat Final.

2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

3. Penghasilan Istri/Suami yang dikenakan pajak secara terpisah.

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III (Lampiran - III) untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.

Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi 2023

Periode Januari – Desember diisi 01 23 s.d 12 23

Metode Penghitungan Penghasilan Neto

- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.

- Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan. 

NPWP

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Nama

Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi


BAGIAN A : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL 

Bagian ini diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal:

1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

penghasilan yang diterima atau diperoleh isteri yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Diisi dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.

DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)

Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak atau Penghasilan Bruto dari Penghasilan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PPh TERUTANG - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan /pemungutan /pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7).
 

BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

SUMBER/JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Diisi dengan Sumber atau Jenis Penghasilan yang diterima antara lain :

- Angka 1. Bantuan/Sumbangan/Hibah

- Angka 2. Warisan

- Angka 3. Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi

- Angka 4. Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa

- Angka 5. Beasiswa

- Angka 6. Penghasilan Lain yang tidak termasuk Objek Pajak

DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)

Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak atau Penghasilan Bruto yang diterima.

PPh TERUTANG - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7).

BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

BAGIAN C : PENGHASILAN ISTRI/SUAMI YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH

Bagian ini diisi apabila suami-istri dikenakan pajak secara terpisah karena:

1. Suami atau istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau

3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -III (lampiran - III) selengkapnya silahkan KLIK DISINI


Baca Juga :

Petunjuk PengisianSPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.



Referensi :