Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% (Sepuluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% (Sepuluh Persen) berdasarkan :


a. Pasal 4 ayat (1) huruf a.

- PMK Nomor 42/PMK.010/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas PMk-141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

a. Lampiran I huruf c nomor 1.

b. Lampiran I huruf c nomor 2.


Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% (Sepuluh Persen) terdiri dari :

1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :

- Kapasitas mesin sampai dengan 3000 cc

- Konsumsi Bahan Bakar kurang dari 15,5 km/liter

- Tingkat Emisi CO2 kurang dari 150 gram/km

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :

- Kapasitas mesin sampai dengan 3000 cc

- Konsumsi Bahan Bakar kurang dari 17,5 km/liter

- Tingkat Emisi CO2 kurang dari 150 gram/km

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t.

Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 10% (Sepuluh Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT.Lingga Nayaka Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kendaraan Bermotor.

PT.Lingga Nayaka Motor pada tanggal 20 Agustus 2023 menjual 1 unit Kendaraan Bermotor dengan tarif PPnBM sebesar 10 % seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000

-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :


11% x 1.000.000.000
=    110.000.000

-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) :


10% x 1.000.000.000   
= 100.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT.Lingga Nayaka Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :