Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua puluh Persen) terdiri dari :

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :

a. Kapasitas Mesin sebesar sampai dengan 3.000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar lebih dari 11,5 km/liter sampai dengan 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 kurang dari 150 gram/km sampai dengan 200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :

a. Kapasitas Mesin sebesar sampai dengan 3.000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar lebih dari 13 km/liter sampai dengan 17,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 kurang dari 150 gram/km sampai dengan 200 gram/km. 

3. Kendaraan bermotor Angkutan Orang untuk pengangkutan orang mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin sebesar sampai dengan 3.000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar sampai dengan 11,6 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 sampai dengan 200 gram/km. 

4. Kendaraan bermotor Angkutan Orang untuk pengangkutan orang mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid mesin piston pembakaran dalam nyala, dengan :

a. Kapasitas Mesin sebesar sampai dengan 3.000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar sampai dengan 13,1 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 kurang dari 200 gram/km.  

5. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston
pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk
penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : lebih besar dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : < 150 gram/km.  

6. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) , dengan :

a. Kapasitas Mesin : lebih besar dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 17,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : < 150 gram/km. 


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua puluh Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Bhagawanta Pramana Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) adalah sebesar 20 %.

PT. Bhagawanta Pramana Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
 
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


11% x 1.000.000.000
=    110.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


20% x 1.000.000.000   
=   200.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Bhagawanta Pramana Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPnBM

Tanya Jawab Pajak PPnBM 


Referensi :