PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer Tahun Pajak 2020, 2021 dan Tahun Pajak 2022 :
1. Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
2. Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
3. Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikurangi biaya jabatan dan dikurangi PTKP baru kemudian dikenakan PPh Pasal 21.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer Tahun Pajak 2020, 2021 dan Tahun Pajak 2022 :
a. Arman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur.
b. Arman setiap bulan menerima penghasilan dari dana APBD sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).
c. Selain itu Arman juga menerima tambahan penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diterima setiap bulan.
d. Arman berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak.
e. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka Makmur atas penghasilan Arman adalah sebagai berikut :
Penghasilan sebulan (1.000.000 + 400.000) | : | 1.400.000 |
Biaya Jabatan (1.400.000 x 5 %) | : | 70.000 |
Penghasilan neto sebulan (1.400.000-70.000) | : | 1.330.000 |
Penghasilan neto setahun (1.330.000 x 12) | : | 15.960.000 |
PTKP : | : | |
Wajib Pajak sendiri | : | 54.000.000 |
Status Kawin | : | 4.500.000 |
1 Anak | : | 4.500.000 |
Total PTKP | : | 58.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak (15.960.000-58.500.000) | : | 0 |
PPh terutang | : | 0 |
Jadi atas penghasilan yang diterima Arman setiap bulan tidak dipotong PPh Pasal 21.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
5. PMK-252/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.