Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Bagaimana pengenaan Pajak PPh Pasal 21 guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang menerima honor setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah menerima tunjangan dari Pemerintah Daerah, dan/atau tunjangan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS.

2. Mohon penegasannya, terima kasih.

    Jawaban Konsultasi Pajak :

    1. Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

    2. Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

    3. Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikenakan PPh Pasal 21 sebagai Pegawai Tetap.


    Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer  Tahun Pajak 2025 :

    aArman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur. 

    b. Arman setiap bulan menerima penghasilan dari dana APBD sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).

    c. Selain itu Arman juga menerima tambahan penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diterima setiap bulan. 

    d. Arman berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak.

    e. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka Makmur atas penghasilan Arman adalah sebagai berikut :

    Bulan
    Penghasilan Bruto
    Tarif Efektif Bulanan 
    Kategori A
    PPh Pasal 21
    Januari
    1.400.000
    0%
    0
    Februari
    1.400.000
    0%
    0
    Maret
    1.400.000
    0%
    0
    April
    1.400.000
    0%
    0
    Mei
    1.400.000
    0%
    0
    Juni
    1.400.000
    0%
    0
    Juli
    1.400.000
    0%
    0
    Agustus
    1.400.000
    0%
    0
    Oktober
    1.400.000
    0%
    0
    November
    1.400.000
    0%
    0
    Desember
    1.400.000
    0%
    0
    Jumlah
    16.800.000

     

    0

    Jadi atas penghasilan yang diterima Arman setiap bulan tidak dipotong PPh Pasal 21.


    Baca Juga :





    Referensi :