Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Arus Kas atau Setara Kas Karena Perubahan Kepemilikan dalam Entitas Anak dan Unit Bisnis lainnya

Keseluruhan arus kas yang berasal dari perolehan dan kehilangan pengendalian atas entitas anak atau unit bisnis lainnya harus disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi.

Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan dan kehilangan pengendalian atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama satu periode: 

1. jumlah harga yang dibayarkan atau diterima. 

2. bagian dari harga yang merupakan kas dan setara kas. 

3. jumlah kas dan setara kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana pengendalian diperoleh atau dilepaskan; dan 

4. jumlah aset dan laibilitas selain kas atau setara kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana pengendalian diperoleh atau dilepaskan, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya. 

Penyajian tersendiri pengaruh arus kas dari perolehan dan kehilangan pengendalian atas entitas anak dan bisnis lainnya sebagai suatu pos tunggal, bersama-sama dengan pengungkapan tersendiri atas jumlah aset dan laibilitas yang diperoleh atau dilepaskan, akan membantu membedakan arus kas tersebut dengan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan lainnya. 

Pengaruh arus kas atas kehilangan pengendalian tidak boleh dikurangkan dari arus kas untuk memperoleh pengendalian. 

Jumlah keseluruhan kas yang dibayarkan atau diterima untuk memperoleh atau atas kehilangan pengendalian entitas anak atau bisnis lainnya dilaporkan dalam laporan arus kas, berdasarkan kas dan setara kas bersih dari yang diperoleh atau dilepaskan sebagai bagian dari transaksi, peristiwa atau perubahan lingkungan.

Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan atas entitas anak karena kehilangan pengendalian harus diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan.

Perubahan kepemilikan atas entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian, misalnya akibat pembelian atau penjualan kemudian instrumen ekuitas entitas anak oleh entitas induk, dicatat sebagai transaksi ekuitas (lihat PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri).

Sejalan dengan hal tersebut, arus kas yang berasal dari transaksi tersebut diklasifikasikan dengan cara yang sama sebagai transaksi lain dengan pemilik.


Baca Juga : 





Referensi :