KEP-269/PJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017
KEP-269/PJ/2020 menetapkan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 melalui website DJP Online.
Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 adalah Wajib Pajak yang berdasarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 atas pengeluaran atau biaya yang dibayarkan kepada pihak lain yang merupakan obyek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.
Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Wajib Pajak yang telah mempunyai NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Pajak) sebagai tanda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak, menyetor pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan melaporkan SPT Masa PPN.
Aplikasi e-Bupot 23/26
Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman ditjen pajak (DJP Online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan spt masa pph pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Untuk menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 Wajib Pajak memerlukan Login menggunakan NPWP dan password di website DJP Online.
Penetapan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26
Penetapan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 berdasarkan KEP-269/PJ/2020 kepada Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia mulai Masa Pajak Agustus 2020.
Apabila Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 tetap berlaku.
Sehingga sekali Wajib Pajak ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 maka seterusnya berlaku penetapan tersebut.
Untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan berdasarkan KEP-269/PJ/2020, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh :
a. CV. Surya Agung Mulya terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Maret 2019.
b. CV. Surya Agung Mulya ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 20 September 2020.
c. Kewajiban membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 bagi CV. Surya Agung Mulya berlaku sejak masa pajak September 2020.
Tata Cara Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26
Bagi Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila terdapat transaksi obyek pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 melalui website DJP Online.
Tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 :
1. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar apabila belum memiliki Sertifikat Elektronik.
2. Wajib Pajak menghitung PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang.
3. Wajib Pajak membayar PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
4. Masuk ke website djponline.pajak.go.id
5. Masuk menu e-Bupot PPh Pasal 23/26.
6. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
7. Membuat SPT Masa PPh Pasal 23/26.
8. Menyampaikan atau melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui DJP online pada channel e-Bupot PPh Pasal 23/26.
9. Submit SPT Masa PPh Pasal 23/26.
10. Mendapatkan tanda terima SPT atau bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26
Kewajiban
Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 antara lain :
1.Membuat bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26.
2.Memberikan bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi.
3. Menyetor Pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
4. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
KEP-269/PJ/2020 Selengkapnya :
Peraturan Yang Terkait
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
3. PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Status KEP-269/PJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017
1.KEP-269/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2020.