Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-269/PJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017

KEP-269/PJ/2020 menetapkan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 melalui website DJP Online.

Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26


Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 adalah Wajib Pajak yang berdasarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 atas pengeluaran atau biaya yang dibayarkan kepada pihak lain yang merupakan obyek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.

Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Wajib Pajak yang telah mempunyai NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Pajak) sebagai tanda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak, menyetor pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan melaporkan SPT Masa PPN.

Aplikasi e-Bupot 23/26


Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman ditjen pajak (DJP Online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan spt masa pph pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 Wajib Pajak memerlukan Login menggunakan NPWP dan password di website DJP Online.

Penetapan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26


Penetapan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 berdasarkan KEP-269/PJ/2020 kepada Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia mulai Masa Pajak Agustus 2020.

Apabila Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 tetap berlaku.

Sehingga sekali Wajib Pajak ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 maka seterusnya berlaku penetapan tersebut.

Untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan berdasarkan KEP-269/PJ/2020, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.


Contoh :

a. CV. Surya Agung Mulya terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Maret 2019.

b. CV. Surya Agung Mulya ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 20 September 2020.

c. Kewajiban membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 bagi CV. Surya Agung Mulya berlaku sejak masa pajak September 2020.

Tata Cara Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26


Bagi Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila terdapat transaksi obyek pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 melalui website DJP Online.

Tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 :

1. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar apabila belum memiliki Sertifikat Elektronik.

2. Wajib Pajak menghitung PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang.

3. Wajib Pajak membayar PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

4. Masuk ke website djponline.pajak.go.id

5. Masuk menu e-Bupot PPh Pasal 23/26.

6. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.

7. Membuat SPT Masa PPh Pasal 23/26.

8. Menyampaikan atau melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui DJP online pada channel e-Bupot PPh Pasal 23/26.

9. Submit SPT Masa PPh Pasal 23/26.

10. Mendapatkan tanda terima SPT atau bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 antara lain :

1.Membuat bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26.

2.Memberikan bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi.

3. Menyetor Pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

4. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.


KEP-269/PJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017 Selengkapnya :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 269/PJ/2020

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.

PERTAMA :

Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.

KEDUA :

Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.

KETIGA :

Dalam hal Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.

KEEMPAT :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;

2. Direktur Peraturan Perpajakan I;

3. Direktur Peraturan Perpajakan II;

4. Direktur Perpajakan Internasional;

5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;

6. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;

7. Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;

8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;

9. Direktur Transformasi Proses Bisnis;

10. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

SURYO UTOMO


Status KEP-269/PJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017 adalah sebagai berikut :

1.KEP-269/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2020.


Baca Juga :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan