Banding Pajak
Wajib Pajak mempunyai untuk hak mengajukan permohonan Banding Pajak ke Pengadilan Pajak apabila permohonan Keberatan Pajak ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk dapat memahami tentang pengertian Banding Pajak dan bagaimana cara mengajukan permohonan Banding Pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :
A. Pengertian Banding Pajak
B. Tata Cara Permohonan Banding Pajak
A. Pengertian Banding Pajak
Pengertian Banding Pajak
Pengertian Banding Pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding (Surat Keputusan Keberatan Pajak), berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak setuju atas keputusan keberatan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan Banding Pajak kepada Pengadilan Pajak.
Permohonan Banding Pajak dapat diajukan ke Pengadilan Pajak yang beralamat di Jl.Hayam Wuruk nomor 7 Jakarta Pusat telpon : (021) 29806333.
Pengertian Pengadilan Pajak
Pengertian Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Pengertian Sengketa Pajak
Pengertian Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
B. Tata Cara Permohonan Banding Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding pajak hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Permohonan Banding Pajak
Syarat agar dapat mengajukan permohonan Banding Pajak ke Pengadilan Pajak antara lain :
a. Permohonan Banding Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b. Permohonan Banding Pajak diajukan dengan mengemukakan alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima Surat Keputusan Keberatan yang dibanding.
c. Permohonan Banding Pajak harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima.
d. Permohonan Banding harus dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.
e. 1 (satu) Surat Permohonan Banding Pajak dibuat untuk 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan.
f. Dalam hal Banding Pajak diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding Pajak hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
g. Banding Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
h. Apabila selama proses Banding Pajak, pemohon Banding Pajak meninggal dunia, Banding Pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding Pajak pailit.
Proses Permohonan Banding Pajak
a. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
b. Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap Surat Keputusan Keberatan Pajak, maka dapat mengajukan Surat Permohonan Banding Pajak dan harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima.
c. Permohonan Banding Pajak diajukan ke Pengadilan Pajak dengan menggunakan formulir yang disediakan di Pengadilan Pajak berdasarkan SE-08/PP/2017 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding Pajak.
d. Permohonan Banding Pajak harus dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
e. Surat Permohonan Banding Pajak dibuat menggunakan kertas ukuran F4 (folio) dengan jenis huruf Bookman Old Style dan huruf 11.
f. Surat Permohonan Banding dapat disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara :
1) Diatar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.
2) Dikirim melalui ekspedisi tercatat atau Pos tercatat.
g. Proses persidangan Banding Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Pajak.
Putusan Banding Pajak
a. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
c. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
d. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
e. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
1) Menolak.
2) Mengabulkan sebagaian atau seluruhnya.
3) Menambah Pajak yang harus dibayar.
4) Tidak dapat diterima.
5) Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
6.) Membatalkan.
f. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
g. Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
1) Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
2) Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat.
3) Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat.
4) Hari, tanggal diterimanya Banding.
5) Ringkasan Banding, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas.
6) Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
7) Pokok sengketa.
8) Alasan hukum yang menjadi dasar putusan.
9) Amar putusan tentang sengketa.
10) Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
h. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
i. Dalam hal permohonan banding pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding Pajak dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh Kasus
Pada bulan Maret 2024 Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PT. Angga Yuda Perkasa untuk tahun pajak 2022.
Bulan Juni 2024 Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)untuk jenis pajak PPh Badan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada PT. Angga Yuda Perkasa.
Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT. Angga Yuda Perkasa hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
PT. Angga Yuda Perkasa telah melunasi sebagian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut sebesar Rp800.000.000 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.
Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan PT. Angga Yuda Perkasa dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.500.000.000.
PT. Angga Yuda Perkasa tidak menyetujui keputusan keberatan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan menolak banding PT. Angga Yuda Perkasa, sehingga pajak yang terutang tetap sebesar Rp,1.500.000.000
Keputusan Banding diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka sanksi yang dikenakan apabila banding ditolak adalah sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat 5d UU HPP)
Sanksi Administrasi yang harus dibayar oleh PT. Angga Yuda Perkasa :
60% x (Rp1.500.000.000 - Rp800.000.000) = Rp420.000.000.
Baca Juga :
Referensi
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak