Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keberatan Pajak

A. Pengertian Keberatan Pajak

Pengertian Keberatan Pajak adalah Suatu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghapus atau mengurangkan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.


Keberatan diajukan atas suatu :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

g. Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKPBB)


B. Tata Cara Permohonan Keberatan Pajak (PMK 118/2024)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : 

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

g. Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:

a. materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang meliputi:

1. jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau

2. jumlah besarnya pajak;

b. materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau

c. materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.


Syarat Permohonan Keberatan Pajak  

Syarat bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Permohonan Keberatan Pajak antara lain :

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam:

1. Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau

2. Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,

atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang sama;

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

d. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima; atau

4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan

f. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.


Keputusan Keberatan Pajak

a. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. 

b. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 

c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

d. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,  Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. 

e. Apabila jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Permohonan Keberatan Pajak Ditolak

a. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang). 

b. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dikenakan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Keberatan Pajak

1. Surat Permohoan Keberatan Pajak

Penyampaian permohonan pengajuan keberatan dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak pada aplikasi Coretax DJP.

Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan dan pengajuan keberatan s
ecara elektronik melalui Portal Wajib Pajak pada aplikasi Coretax DJP, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan dengan cara :

a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar; atau


b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Tata cara penyampaian permohonan atau pengajuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Dalam hal permohonan atau pengajuan permohonan keberatan tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan atau pengajuan tersebut dikembalikan secara langsung kepada Wajib Pajak disertai dengan penjelasan secara langsung mengenai tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan permohonan atau pengajuan dan tidak diberikan tanda bukti penerimaan.


2. Proses Surat Permohoan Keberatan Pajak di Kantor Pajak

Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atas permohonan keberatan Wajib Pajak.

Penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan cara :

a. meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman;

b. meminta keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga;

d. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;

e. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

f. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

g. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan; dan/atau

h. melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan dan/atau permintaan keterangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

Apabila sampai dengan jangka waktu berakhir, Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman atau permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau

b. surat permintaan keterangan yang kedua.

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan yang kedua dan/atau permintaan keterangan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua dikirim.


Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam:

a. surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau

b. surat permintaan keterangan tambahan.


Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh buku, catatan, data, dan/atau informasi, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat pernyataan.


Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman, keberatan tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.


Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.


Jangka Waktu Penyelesaian Keputusan Keberatan Pajak

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Keberatan Pajak diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. 

Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak atas Keberatan Pajak dianggap dikabulkan. 

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak atas Keberatan Pajak.

Keputusan atas keberatan dapat berupa :

a. Mengabulkan seluruhnya.

b. Mengabulkan sebagian

c. Menolak

d. Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.


Baca Juga :