Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keberatan Pajak

Wajib Pajak mempunyai untuk hak mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Untuk dapat memahami tentang pengertian Keberatan Pajak dan bagaimana cara mengajukan permohonan Keberatan Pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :

A. Pengertian Keberatan Pajak

B. Tata Cara Permohonan Keberatan Pajak


A. Pengertian Keberatan Pajak

Pengertian Keberatan Pajak adalah Suatu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghilangkan tagihan pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pajak atau Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ke Tiga.

Jenis Surat Ketetapan Pajak Yang dapat diajukan Keberatan :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Keberatan Pajak

Pengertian Surat Keberatan Pajak adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Surat Keputusan Keberatan

Pengertian Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.


B. Tata Cara Permohonan Keberatan Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : 

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat Permohonan Keberatan Pajak : 

a. Permohonan Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 

b. Dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak. 

c. Dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

d. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Keputusan Keberatan Pajak

a. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. 

b. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 

c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

d. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP,  Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. 

e. Apabila jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Permohonan Keberatan Pajak Ditolak

a. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 25 UU KUP). 

b. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dikenakan.

Tata Cara  Permohonan Keberatan Pajak

1. Surat Permohoan Keberatan Pajak

Permohonan Keberatan Pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan Keberatan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana  Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan :

a. Secara langsung.

Penyampaian surat permohonan Keberatan Pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Penyampaian surat permohonan Keberatan Pajak melalui pos adalah penyampaian surat permohonan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman surat secara tercatat.

c. Dengan cara lain.

Penyampaian surat permohonan Keberatan Pajak dengan cara lain meliputi:

1). Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan Keberatan Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

2). E-Filing.

Penyampaian permohonan Keberatan Pajak melalui e-filing yang ada di DJP Online.

Penyampaian surat Keberatan Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Bukti penerimaan surat , bukti pengiriman surat, dan Bukti Penerimaan Elektronik, merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan Keberatan Pajak. 

Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan Keberatan Pajak merupakan tanggal surat permohonan diterima.

2. Proses Surat Permohoan Keberatan Pajak di Kantor Pajak

Dalam proses penyelesaian Keberatan Pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

b. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan.

c. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.

d. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan.

e. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

f. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

g. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, Wajib Pajak harus menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Jangan Waktu Penyelesaian Keputusan Keberatan Pajak

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Keberatan Pajak diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. 

Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak atas Keberatan Pajak dianggap dikabulkan. 

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak atas Keberatan Pajak.

Keputusan atas keberatan dapat berupa :

a. Mengabulkan seluruhnya.

b. Mengabulkan sebagian

c. Menolak

d. Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.


Baca Juga :