Pengertian Harga Pokok Penjualan (HPP)
A. Pengertian Harga Pokok Penjualan (HPP)
B. Tujuan Perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP)
C. Komponen Harga Pokok Penjualan
Nilai pembelian terdiri dari harga barang dikurangi potongan pembelian, dikurangi retur pembelian dan ditambah biaya angkut barang.
Persediaan akhir adalah jumlah barang yang masih tersedia untuk dijual per 31 Desember.
Persediaan awal untuk perusahaan manufaktur atau industri terdiri dari :
a. Persediaan Awal Bahan Baku
b. Persediaan Awal Bahan Pembantu
c. Persediaan Awal Barang Dalam Proses
d. Persediaan Awal Barang Jadi.
Persediaan awal adalah jumlah bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses dan barang jadi yang masih tersedia untuk dijual per 1 Januari yang berasal dari persediaan akhir tahun sebelumnya.
Pembelian untuk perusahaan manufaktur atau industri terdiri dari :
a. Pembelian Bahan Baku
b. Pembelian Bahan Pembantu
Pembelian adalah jumlah bahan baku dan bahan pembantu yang dibeli oleh perusahaan pada periode berjalan yaitu periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Nilai pembelian terdiri dari harga barang dikurangi potongan pembelian, dikurangi retur pembelian dan ditambah biaya angkut barang.
Persediaan Akhir untuk perusahaan manufaktur atau industri terdiri dari :
a. Persediaan Akhir Bahan Baku
b. Persediaan Akhir Bahan Pembantu
c. Persediaan Akhir Barang Dalam Proses
d. Persediaan Akhir Barang Jadi.
Persediaan akhir adalah jumlah bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses dan barang jadi yang masih tersedia untuk dijual per 31 Desember.
Biaya Overhead Pabrik adalah biaya yang berkaitan dengan penunjang kelancaran proses produksi barang jadi dan barang dalam proses.
Biaya Overhead Pabrik terdiri dari :
a. Biaya Listrik Pabrik
b. Biaya Air Pabrik
c. Biaya Asuransi Bangunan Pabrik
d. Biaya Asuransi Mesin.
Jenis Biaya Tenaga Kerja Langsung antara lain :
a. Gaji Tenaga Kerja Langsung.
b. Upah Tenaga Kerja Langsung.
c. Uang Lembur Tenaga Kerja Langsung.
d. Tunjangan Tenaga Kerja Langsung.
e. Biaya BPJS untuk tenaga kerja langsung.
Untuk perusahaan jasa tidak terdapat barang yang dijual sehingga tidak terdapat komponen persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir.
Komponen yang menyusun Harga Pokok Penjualan untuk perusahaan Jasa antara lain :
a. Biaya tenaga kerja langsung.
b. Biaya transportasi.
c. Biaya penginapan.
d. Biaya tiket pesawat.
e. Biaya tiket kereta api.
f. Biaya Pemasaran atau promosi.
g. Biaya bahan bakar.
i. Biaya Pengiriman.
D. Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan
Metode Perhitungan dalam menentukan Harga Pokok Penjualan terdiri dari :
Metode First In First Out (FIFO) merupakan suatu metode yang digunakan untuk menetapkan besarnya harga pokok penjualan barang didasarkan atas asumsi bahwa harga pokok penjualan barang harus dibebankan pada pendapatan sesuai dengan urutan pembelian barang tersebut.
Jadi, persediaan akhir yang dianggap berasal dari pembelian barang paling akhir.
Metode Last In First Out (LIFO) merupakan suatu metode untuk menghitung harga pokok penjualan barang dan persediaan akhir dari hasil melakukan stok opname pada akhir suatu periode.
Harga pokok penjualan dihitung dengan menggunakan harga barang yang masuk terakhir ke gudang dan dikeluarkan dahulu.
Dengan demikian barang yang masih belum terjual adalah barang dari persediaan awalnya.
Metode rata-rata merupakan suatu metode yang menghitung harga yang terdapat dalam penilaian persediaan yang didasari atas harga rata-rata barang yang sama dalam periode tertentu.
Metode rata-rata ini memiliki hubungan yang selaras dengan arus naik turunnya harga karena sebagai kompromi antara FIFO dan LIFO.
E. Perlakuan Pajak Atas Harga Pokok Penjualan
Perlakuan Pajak Atas Harga Pokok Penjualan diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Pengertian Harga Pokok Penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima.
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima.
Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut pajak diatur dalam Pasal 10 ayat 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
1. Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan.
2. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara :
a. Metode Fifo (First In First Out).
b. Metode Rata-rata (avarage)
3. Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
- Soemarso : Akuntansi Suatu Pengantar.
Pengertian Harga Pokok Penjualan (HPP) disebut juga dengan Cost Of Good Sold (COGS) adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual.
Biaya yang termasuk dalam Harga Pokok Penjualan adalah biaya yang berkaitan langsung dengan perolehan atau pembelian barang atau produk yang akan dijual.
Biaya yang termasuk dalam Harga Pokok Penjualan adalah biaya yang berkaitan langsung dengan perolehan atau pembelian barang atau produk yang akan dijual.
B. Tujuan Perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP)
Tujuan Perhitungan Harga Pokok Penjualan bagi perusahaan adalah untuk mengetahui berapa nilai harga pokok dari barang yang dijual oleh perusahaan.
Dengan mengetahui berapa harga pokok penjualan dari produk yang dijual oleh perusahaan, maka dapat ditentukan berapa harga jual yang di inginkan perusahaan sehingga diketahui laba atau keuntungan yang diperolehnya.
Selain itu dengan mengetahui berapa harga pokok penjualan dari produk yang dijual perusahaan akan dapat diketahui kewajaran dari harga jual produk tersebut jika dibandingkan dengan harga produk sejenis milik kompetitor atau pesaing.
Dengan mengetahui berapa harga pokok penjualan dari produk yang dijual oleh perusahaan, maka dapat ditentukan berapa harga jual yang di inginkan perusahaan sehingga diketahui laba atau keuntungan yang diperolehnya.
Selain itu dengan mengetahui berapa harga pokok penjualan dari produk yang dijual perusahaan akan dapat diketahui kewajaran dari harga jual produk tersebut jika dibandingkan dengan harga produk sejenis milik kompetitor atau pesaing.
Contoh :
PT. Banawi Permana Komputer adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan komputer.
Salah satu jenis komputer yang akan dijual mempunyai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Laba yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar 10 % (sepuluh persen).
Sehingga harga jual 1 (satu) unit komputer adalah sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Harga Pokok Penjualan : 10.000.000
Laba : 10 % x 10.000.000 = 1.000.000
Harga Jual : 10.000.000 + 1.000.000 = 11.000.000
C. Komponen Harga Pokok Penjualan
Jenis perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya terdiri dari :
1. Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan.
2. Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang manufaktur atau industri.
3. Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Jasa.
Komponen yang menyusun Harga Pokok Penjualan untuk perusahaan perdagangan antara lain :
1. Persediaan Awal
Persediaan awal adalah jumlah barang yang masih tersedia untuk dijual per 1 Januari yang berasal dari persediaan akhir tahun sebelumnya.
2. Pembelian
Pembelian adalah jumlah barang yang dibeli oleh perusahaan pada periode berjalan yaitu periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Nilai pembelian terdiri dari harga barang dikurangi potongan pembelian, dikurangi retur pembelian dan ditambah biaya angkut barang.
3. Persediaan Akhir
Komponen yang menyusun Harga Pokok Penjualan untuk perusahaan manufaktur atau industri antara lain :
1. Persediaan Awal
a. Persediaan Awal Bahan Baku
b. Persediaan Awal Bahan Pembantu
c. Persediaan Awal Barang Dalam Proses
d. Persediaan Awal Barang Jadi.
Persediaan awal adalah jumlah bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses dan barang jadi yang masih tersedia untuk dijual per 1 Januari yang berasal dari persediaan akhir tahun sebelumnya.
2. Pembelian
a. Pembelian Bahan Baku
b. Pembelian Bahan Pembantu
Pembelian adalah jumlah bahan baku dan bahan pembantu yang dibeli oleh perusahaan pada periode berjalan yaitu periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Nilai pembelian terdiri dari harga barang dikurangi potongan pembelian, dikurangi retur pembelian dan ditambah biaya angkut barang.
3. Persediaan Akhir
a. Persediaan Akhir Bahan Baku
b. Persediaan Akhir Bahan Pembantu
c. Persediaan Akhir Barang Dalam Proses
d. Persediaan Akhir Barang Jadi.
Persediaan akhir adalah jumlah bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses dan barang jadi yang masih tersedia untuk dijual per 31 Desember.
4. Biaya Overhead Pabrik
Biaya Overhead Pabrik terdiri dari :
a. Biaya Listrik Pabrik
b. Biaya Air Pabrik
c. Biaya Asuransi Bangunan Pabrik
d. Biaya Asuransi Mesin.
5. Biaya Tenaga Kerja Langsung
Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar tenaga kerja yang bekerja pada proses produksi barang dalam proses dan barang jadi.Jenis Biaya Tenaga Kerja Langsung antara lain :
a. Gaji Tenaga Kerja Langsung.
b. Upah Tenaga Kerja Langsung.
c. Uang Lembur Tenaga Kerja Langsung.
d. Tunjangan Tenaga Kerja Langsung.
e. Biaya BPJS untuk tenaga kerja langsung.
Komponen yang menyusun Harga Pokok Penjualan untuk perusahaan Jasa
Komponen yang menyusun Harga Pokok Penjualan untuk perusahaan Jasa antara lain :
a. Biaya tenaga kerja langsung.
b. Biaya transportasi.
c. Biaya penginapan.
d. Biaya tiket pesawat.
e. Biaya tiket kereta api.
f. Biaya Pemasaran atau promosi.
g. Biaya bahan bakar.
i. Biaya Pengiriman.
D. Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan
1. Metode Fifo (First In First Out)
Jadi, persediaan akhir yang dianggap berasal dari pembelian barang paling akhir.
2. Metode Lifo (Last In First Out)
Harga pokok penjualan dihitung dengan menggunakan harga barang yang masuk terakhir ke gudang dan dikeluarkan dahulu.
Dengan demikian barang yang masih belum terjual adalah barang dari persediaan awalnya.
3. Metode Rata-rata (avarage)
Metode rata-rata ini memiliki hubungan yang selaras dengan arus naik turunnya harga karena sebagai kompromi antara FIFO dan LIFO.
E. Perlakuan Pajak Atas Harga Pokok Penjualan
Pengertian Harga Pokok Penjualan menurut pajak
Pengertian Harga Pokok Penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima.
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima.
Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut pajak
Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut pajak yaitu :
2. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara :
a. Metode Fifo (First In First Out).
b. Metode Rata-rata (avarage)
3. Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
Baca Juga :
Referensi :
- Soemarso : Akuntansi Suatu Pengantar.