Pengertian Pemeriksaan Pajak
Setiap Wajib Pajak harus siap untuk dilakukan Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pajak.
Oleh karena itu sebagai Wajib Pajak perlu mempelajari tentang pemeriksaan pajak.
A. Pengertian Pemeriksaan Pajak
B. Jenis Pemeriksaan Pajak
C. Tujuan Pemeriksaan Pajak
D. Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
E. Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
A. Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pengertian Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan memiliki Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Pajak
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak terhadap Wajib Pajak terdiri 2 (dua) jenis meliputi :
a. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap Wajib Pajak dan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan kantor tidak mendatangi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tetapi mengundang Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Pajak.
b. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan lapangan mendatangi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan bisa juga mengundang Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Pajak.
C. Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak mempunyai 2 (dua) tujuan, yaitu :
a. Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak.
Ruang lingkup Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
Kriteria Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak terdiri dari :
1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak .
2. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan rugi.
4. Wajib Pajak melakukan penggabungan (merger).
5. Wajib Pajak melakukan pemekaran.
6. Wajib Pajak melakukan likuidasi.
7. Wajib Pajak melakukan pembubaran.
8. Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
9. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku.
10. Wajib Pajak melakukan perubahan metode pembukuan.
11. Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
12. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
13. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
b. Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Ruang lingkup Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
Kriteria Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terdiri dari :
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan .
2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
4. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
6. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
7. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
10. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
11. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
12. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
D. Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak memiliki hak yaitu antara lain :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan);
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.
5. Menerima SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan).
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
E. Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak apabila sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, mempunyai kewajiban :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
4. Memberi bantuan kepada Pemeriksa Pajak guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
1) Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) Memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3) Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan).
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
b. Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, mempunyai kewajiban :
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan);
5. Meminjamkan KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) yang dibuat oleh akuntan publik.
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Demikian pembahasan tentang Pemeriksaan Pajak, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :