Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penelitian Pajak

Setiap dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan dilakukan penelitian untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut.

Oleh karena itu untuk memahami tentang penelitian dalam perpajakan, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Penelitian 

B. Jenis Penelitian

C. Contoh Penelitian


A. Pengertian Penelitian

Pengertian Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk :

a. Menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

b. Menilai apakah permohonan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan material sehingga permohonan dapat dikabulkan.


B. Jenis Penelitian

Penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Penelitian Formal dan Penelitian Material.

a. Penelitian Formal

Penelitian Formal adalah penelitian yang dilakukan terhadap kebenaran formal dari dokumen yang diteliti.

Contoh :

1) Penelitian formal  terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) dilakukan terhadap kelengkapan Induk dan Lampirannya apakah sudah lengkap atau belum.

2) Penelitian formal terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dilakukan terhadap  kebenaran penjumlahan, pengurangan, dan perkalian atas angka-angka yang ada dalam SPT Tahunan tersebut.

3) Penelitian formal terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S) dilakukan terhadap  kebenaran penjumlahan, pengurangan, dan perkalian atas angka-angka yang ada dalam SPT Tahunan tersebut.

4) Penelitian formal terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 SS) dilakukan terhadap  kebenaran penjumlahan, pengurangan, dan perkalian atas angka-angka yang ada dalam SPT Tahunan tersebut.

5) Penelitian formal terhadap permohonan pendaftaran NPWP dilakukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan kelengkapan dokumen sudah ada, sehingga permohonan NPWP dapat diproses lebih lanjut.

b. Penelitian Material

Penelitian Material adalah penelitian yang dilakukan terhadap kebenaran material dari dokumen yang diteliti.

Contoh :

1) Penelitian material  terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan terhadap kebenaran data pelaporan pendapatan, harga pokok pembelian, biaya, pendapatan dan biaya lain.

2) Penelitian material terhadap pelaporan SPT Masa PPN dilakukan terhadap  kebenaran data Faktur Pajak, PEB, PIB dan Pembayaran PPN.

3) Penelitian materiall terhadap validasi transaksi penjualan tanah dan atau bangunan dilakukan terhadap kebenaran luas obyek pajak, kebenaran perhitungan PPh Final dan kebenaran bukti pembayaran pajak.


C. Contoh Penelitian

Penelitian dilakukan terhadap permohonan Wajib Pajak, Pembayaran Pajak dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), antara lain.

1. Permohonan Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Penelitian terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang dilakukan meliputi :

a. Kebenaran formulir yang digunakan.

b. Kelengkapan persyaratan permohonan NPWP.

Hasil Penelitian :

a. Pemberian NPWP.

b. Penolakan permohonan pendaftaran NPWP.

2. Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penelitian terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan meliputi :

a. Kebenaran formulir yang digunakan.

b. Kelengkapan persyaratan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

c. Kebenaran Lokasi Usaha Wajib Pajak.

Hasil Penelitian :

a. Pemberian Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

b. Penolakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3. Permohonan Pemindahbukuan (Pbk).

Penelitian terhadap permohonan Pemindahbukuan yang dilakukan meliputi :

a. Kebenaran formulir yang digunakan.

b. Kelengkapan persyaratan permohonan Pemindahbukuan.

c. Kebenaran pembayaran pajak yang dimohonkan pemindahbukuan.

Hasil Penelitian :

a. Keputusan Diterimanya Permohonan Pemindahbukuan.

b. Penolakan permohonan Pemindahbukuan.

4. Permohonan Non Efektif (NE).

Penelitian terhadap permohonan Non Efektif yang dilakukan meliputi :

a. Kebenaran formulir yang digunakan.

b. Kelengkapan persyaratan Non Efektif.

c. Kebenaran Status Wajib Pajak.

Hasil Penelitian :

a. Keputusan Diterimanya Permohonan Non Efektif.

b. Penolakan permohonan Non Efektif.

5. Pembayaran PPh Pasal 25

Penelitian terhadap pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan meliputi :

a. Kebenaran perhitungan PPh Pasal 25.

b. Kebenaran bukti pembayaran PPh Pasal 25.

Hasil Penelitian :

a. Kewajiban Pembayaran PPh Pasal 25 telah dihitung dan dibayar dengan benar.

b. Kewajiban Pembayaran PPh Pasal 25 belum dihitung dan dibayar dengan benar sehingga diterbitkan Surat Permintaan Klarifikasi Kebenaran Atas Data Wajib Pajak.

6. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Penelitian terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan meliputi :

a. Kebenaran Koreksi Fiskal.

b. Kebenaran Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang.

c. Kebenaran pembayaran Pajak Penghasilan. 

Hasil Penelitian :

a. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan telah dihitung dan diisi dengan benar.

b. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan belum dihitung dan diisi dengan benar sehingga diterbitkan Surat Permintaan Klarifikasi Kebenaran Atas Data Wajib Pajak.


Baca Juga :

Artikel Tentang Pajak

Artikel Tentang Akuntansi

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)


Referensi :