Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Kantor Pajak.

Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memahami tentang Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga  pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP)

B. Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP)


A. Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.(SKPLB) kepada Wajib Pajak  (Pasal 1 angka 15 Undang-undang KUP).

Surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Surat ketetapan pajak (SKP) untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. 

Surat ketetapan pajak (SKP) untuk Masa Pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Surat ketetapan pajak (SKP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat ketetapan pajak (SKP) yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak.

Pengiriman surat ketetapan pajak (SKP) tersebut, dapat dilakukan:

a. Secara langsung;

b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Wajib Pajak harus melunasi  tagihan pajak  yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB)  dan  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.


B. Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dibagi menjadi 4 (empat) jenis, meliputi :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB) 

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.




Referensi :





 
- PMK Nomor 145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.