Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi

Untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Wajib Pajak Orang Pribadi memerlukan Kode Harta dan Kode Utang.

Oleh karena itu untuk memudahkan memahami tentang Kode Harta dan Kode Utang, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :


A. Pengertian Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi

Pengertian Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi adalah Kode Harta dan Utang yang digunakan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S pada kolom Harta dan Kolom Utang, yaitu sebagai berikut :

a. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, meliputi :

1. Formulir Lampiran 1770-IV Bagian A Harta pada akhir tahun bagian Kode Harta.

2. Formulir Lampiran 1770-IV Bagian B Kewajiban / Utang pada akhir tahun bagian Kode utang.

b. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, meliputi :

1. Formulir Lampiran 1770 S -II Bagian B Harta pada akhir tahun bagian Kode Harta.

2. Formulir Lampiran 1770 S - II Bagian C Kewajiban / Utang pada akhir tahun bagian Kode Utang.


B. Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023, 2022, 2021 dan 2020.


Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi terdiri dari :

a. Daftar Kode Harta untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, meliputi :

1. Kas dan Setara Kas:

011 : uang tunai

012 : tabungan

013 : giro

014 : deposito

019 : setara kas lainnya

2. Piutang:

021 : piutang

022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)

029 : piutang lainnya

3. Investasi:

031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali

032 : saham

033 : obligasi perusahaan

034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)

035 : surat utang lainnya

036 : reksadana

037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)

038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya

039 : Investasi lainnya

4. Alat Transportasi:

041 : sepeda

042 : sepeda motor

043 : mobil

049 : alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak Lainnya:

051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)

052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)

053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)

054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus

055 : peralatan elektronik, furnitur

059 : harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak

061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal

062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)

063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)

069 : harta tidak gerak lainnya

b. Daftar Kode Utang untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, meliputi :

101 : Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)

102 : Kartu Kredit

103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)

109 : Utang Lainnya


C. Cara Penggunaan Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi

Daftar Kode Harta dan Utang digunakan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

a. Penggunaan Daftar Kode Harta diatur sebagai berikut :

1. Harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Jadi apabila suatu harta dibeli di bulan Maret tetapi dijual lagi pada bulan Nopember, maka harta tersebut tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak tersebut.

2. Nilai Harta yang dilaporkan adalah nilai harta pada saat perolehan.

Jadi nilai pelaporan harta adalah nilai harta pada saat perolehan dan tidak pernah berubah, meskipun nilai pasarnya sudah berubah.

3. Kode Harta diisikan sesuai dengan harta yang dimiliki.

b. Penggunaan Daftar Kode Utang diatur sebagai berikut :

1. Utang yang dilaporkan adalah utang yang masih menjadi kewajiban pada akhir tahun pajak.

Jadi apabila suatu utang timbul di bulan Pebruari tetapi dilunasi lagi pada bulan Oktober, maka utang tersebut tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak tersebut.

2. Jumlah utang yang dilaporkan adalah jumlah utang pada akhir tahun pajak.

Jadi jumlah pelaporan utang adalah jumlah utang pada tanggal 31 Desember dan setiap tahun akan berubah, sesuai jumlah utang akhir.

3. Kode utang diisikan sesuai dengan utang yang dimiliki.


D. Contoh Penggunaan Daftar Kode Harta dan Utang di SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023

Contoh Penggunaan Daftar Kode Harta dan Kode Utang untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi :

Banu Aji Susanto telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak tanggal 20 Maret 2013.

Banu Aji Susanto mempunyai pekerjaan sebagai Karyawan PT. Agung Surya Motor dengan penghasilan setahun sebesar Rp.120.000.000

Daftar Harta yang dimiliki per 31 Desember 2023 terdiri dari :

1. Uang tunai sebesar Rp.2.000.000

2. Tabungan di bank sebesar Rp. 53.345.417

3. Sepeda Motor Honda Vario yang dibeli Tahun 2019 seharga Rp. 28.000.000

4. Mobil Honda Brio yang dibeli Tahun 2018 seharga Rp 140.000.000

5. Rumah yang dibeli Tahun 2018 seharga Rp.423.000.000

Daftar Utang Per 31 Desember 2023, terdiri dari :

1. Sisa utang ke Bank Mandiri sebesar Rp. 23.439.000

2. Sisa utang melalui Kartu Kredit sebesar Rp. 1.234.600

Daftar Kode Harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2023 :

1. Kode Uang Tunai : 011

2. Kode Tabungan : 012

3. Kode Sepeda Motor : 042

4. Kode Mobil : 043

5. Kode Rumah Tempat Tinggal : 061

Daftar Kode Utang yang harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2023 :

1. Kode Utang ke Bank Mandiri : 101

2. Kode Utang Kartu Kredit : 102


Baca Juga :

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770