Peraturan Pajak Tentang Ternak
Peraturan Pajak Tentang Ternak adalah Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang Pajak atas Kegiatan Usaha dibidang Ternak.
1. Kegiatan Usaha dibidang Produksi Ternak
2. Kegiatan Usaha dibidang Perdagangan Ternak.
I. Peraturan PPN Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :
A. Undang-Undang :
- PMK-142/PMK.010/2017 Tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK-5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK-267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
II. Peraturan PPh Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Usaha
Peraturan Pajak Tentang PPN
1. Kegiatan Usaha dibidang Produksi Ternak
2. Kegiatan Usaha dibidang Perdagangan Ternak.
Peraturan Pajak Tentang Ternak terdiri dari :
A. Undang-Undang :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK-142/PMK.010/2017 Tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK-5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK-267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
II. Peraturan PPh Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Baca Juga :