Peraturan Pajak Tentang Ternak
Peraturan Pajak Tentang Ternak adalah Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang Pajak atas Kegiatan Usaha dibidang Ternak.
1. Kegiatan Usaha dibidang Produksi Ternak
2. Kegiatan Usaha dibidang Perdagangan Ternak.
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 2 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. PMK-142/PMK.010/2017 Tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. PMK-5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
6. PMK-267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
B. Peraturan PPh Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pajak Tentang PPN
1. Kegiatan Usaha dibidang Produksi Ternak
2. Kegiatan Usaha dibidang Perdagangan Ternak.
Peraturan Pajak Tentang Ternak terdiri dari
A. Peraturan PPN Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 2 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. PMK-142/PMK.010/2017 Tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. PMK-5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
6. PMK-267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
B. Peraturan PPh Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu