Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Ternak

Peraturan Pajak Tentang Ternak adalah Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang Pajak atas Kegiatan Usaha dibidang Ternak.

Kegiatan usaha dibidang ternak meliputi :

1. Kegiatan Usaha dibidang Produksi Ternak

2. Kegiatan Usaha dibidang Perdagangan Ternak.


Peraturan Pajak Tentang Ternak terdiri dari :

I. Peraturan PPN Tentang Kegistan Usaha dibidang Ternak, meliputi :

A. Undang-Undang :



C. Peraturan Menteri Keuangan :

- PMK-142/PMK.010/2017 Tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

- PMK-5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan atas PMK-267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

- PMK-267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


II. Peraturan PPh Tentang Kegiatan Usaha dibidang Ternak, meliputi :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan 


Baca Juga :

Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Usaha

Peraturan Pajak Tentang PPN