Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-IV (Lampiran - IV)

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-IV (Lampiran - IV) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :

a. Harta pada akhir tahun.

b. Kewajiban atau utang pada akhir tahun.

c. Daftar susunan anggota keluarga.

Dalam hal:

1. Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-IV (Lampiran - IV) Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.

Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi 2023

Periode Januari – Desember diisi 01 23 s.d 12 23

Metode Penghitungan Penghasilan Neto

- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.

- Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan.

NPWP

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Nama

Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi

BAGIAN A : HARTA PADA AKHIR TAHUN

Bagian ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir Tahun Pajak.

NOMOR - Kolom (1)

Diisi dengan nomor urut.

KODE HARTA - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.


NAMA HARTA - Kolom (3)

Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:

• tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);

• Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);

• Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);

• Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);

• Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;

• Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);

• Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);

• Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);

• Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);

• Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);

• Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

TAHUN PEROLEHAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

HARGA PEROLEHAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi harga  perolehan dari masing-masing   harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca : (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)

KETERANGAN - Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (5)

BAGIAN B : KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN

Bagian ini digunakan untuk memerinci kewajiban/utang pada akhir tahun dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup Jelas.

KODE UTANG - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan kode utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.


NAMA PEMBERI PINJAMAN - Kolom (3)

Kolom ini diisi nama pemberi pinjaman.

ALAMAT PEMBERI PINJAMAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan alamat pemberi pinjaman.

TAHUN PEMINJAMAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

JUMLAH - Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (6).

BAGIAN C : DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup Jelas.

NAMA ANGGOTA KELUARGA - Kolom (2)

Berisi daftar nama-nama anggota keluarga Wajib Pajak.

NIK - Kolom (3)

Berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap anggota keluarga.

HUBUNGAN KELUARGA - Kolom (3)

Berisi status hubungan anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat Wajib Pajak.

PEKERJAAN - Kolom (4)

Berisi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anggota keluarga Wajib Pajak.


Baca Juga :





Referensi :