Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I (Excel) Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua

Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Yang Menerima Uang Terkait Pensiun Secara Berkala Tahun Pajak 2024

Mulai Masa Pajak Januari 2024, bentuk Formulir 1721-I Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Yang Menerima Uang Terkait Pensiun Secara Berkala berdasarkan PER-2/PJ/2024 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26


Formulir 1721-I Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Yang Menerima Uang Terkait Pensiun Secara Berkala terdiri dari :

1. Bagian Header Formulir

2. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Tidak Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 


Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan
yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII dan formulir
1721-A1.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang dilaporkan yaitu untuk:

a. satu masa pajak.

dilakukan pada setiap masa pajak (Januari s/d Desember).

b. satu tahun pajak / bagian tahun pajak.

dilakukan pada masa pajak Desember atau masa pajak dimana terdapat
Penerima Penghasilan yang pindah, berhenti bekerja, atau berhenti
menerima uang terkait pensiun. 

Dalam hal ini, terdapat pembuatan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1.

Oleh karena itu, pada masa pajak Desember, Pemotong Pajak melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir ini yang meliputi 2 (dua) set yaitu untuk pelaporan masa pajak Desember dan untuk pelaporan satu tahun pajak.


Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua :

Bagian Header Formulir

a. Masa Pajak [mm-yyyy]

mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Desember 2024, maka ditulis 12 - 2024.

b. Satu Masa Pajak / Satu Tahun Pajak

Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.

c. NPWP Pemotong

Diisi dengan NPWP Pemotong PPh Pasal 21.


Tabel

Bagian ini diisi dengan pemotongan Pajak Penghasilan untuk seluruh Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun Berkala yang pernah menerima penghasilan dalam tahun berjalan atau seluruh tahun berjalan.


Angka 1 – Angka 20

Kolom (1) : Cukup jelas.

Kolom (2) : Diisi dengan NPWP Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan 
yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala .

Kolom (3) : Diisi dengan nama Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.

Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.

- untuk pelaporan satu masa pajak (selain masa pajak terakhir): diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Formulir 1721 – VIII;

- untuk pelaporan satu masa pajak (masa pajak terakhir): diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1;

- untuk pelaporan satu tahun pajak / bagian tahun pajak: diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1.

Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan format 
penulisan dd-mm-yyyy.

Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.

Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

- untuk pelaporan satu masa pajak (selain masa pajak terakhir): diisi dengan jumlah penghasilan bruto pada Bagian B Kolom (2) Bukti Pemotongan Formulir 1721 - VIII;

- untuk pelaporan satu masa pajak (masa pajak terakhir): diisi dengan jumlah penghasilan bruto pada masa pajak terakhir yang diterima atau
diperoleh Penerima Penghasilan;

- untuk pelaporan satu tahun pajak / bagian tahun pajak: diisi dengan jumlah Bagian B angka 8 Bukti Pemotongan Formulir 1721 – A1.

Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

untuk pelaporan satu masa pajak (selain masa pajak terakhir): diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong pada Bagian B Kolom (6) Bukti Pemotongan Formulir 1721 - VIII;

untuk pelaporan satu masa pajak (masa pajak terakhir): diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak terakhir yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan pada Bagian B angka 23a atau 23b Bukti Pemotongan Formulir 1721 – A1;

untuk pelaporan satu tahun pajak / bagian tahun pajak: diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong untuk satu tahun pajak / bagan tahun pajak pada Bagian B angka 21 Bukti Pemotongan Formulir 1721 – A1.

Kolom (9) : Diisi masa perolehan penghasilan dengan format mmmm, di mana mm yang pertama merupakan bulan mulainya perolehan penghasilan sedangkan mm yang kedua merupakan bulan berakhirnya perolehan penghasilan. Kolom ini hanya diisi dalam pelaporan pemotongan Pajak Penghasilan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Contoh : Dalam hal pelaporan pemotongan untuk satu tahun pajak pajak sejak Januari sampai Desember maka ditulis 0112.

Kolom (10) : Diisi dengan kode negara domisili bagi karyawan asing.

Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).

Kolom (11) : Diisi dengan keterangan sebagai berikut:

SKB, jika Pajak Penghasilan dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB);

DTP, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

DTP IKN, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan perpajakan terkait Ibu Kota Negara (IKN) yang
berlaku.

Jumlah : Cukup jelas.