Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111AB

Formulir SPT Masa PPN 1111AB berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111AB adalah sebagai berikut :

1. Bagian Identitas

- Nama PKP
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya
sampai batas yang telah disediakan.

Contoh:

Nama PKP PT Mitra Jaya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP : PT Mitra Jaya Abadi Nusa Pala Kenc

- NPWP

Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.

Contoh:

NPWP : 01.443.775.9 - 522 . 000

- Masa

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh:

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. 

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh:

Masa Pajak Mei 2022, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 5 s.d. 0 5 - 2 0 22

- Pembetulan

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Contoh:

Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2022 diisi sebagai berikut:

Pembetulan Ke : 1 ( Satu )

2. Bagian Isi

I. Rekapitulasi Penyerahan

A. Ekspor BKP Berwujud/BKP tidak berwujud/JKP

Diisi dengan jumlah DPP ekspor yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada Formulir 1111 A1. Jumlah ini akan dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111
butir I.A.1.

B. Penyerahan Dalam Negeri

1. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Tidak Digunggung

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada Formulir 1111 A2.

2. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

C. Rincian Penyerahan Dalam Negeri

1. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri (Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01, 04, 06 dan 09 ditambah I.B.2)

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dipungut sendiri ditambah dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir I.A.2.

Jumlah PPnBM pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir V.A.

2. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pemungut PPN (Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dipungut oleh Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah atau selain Bendahara Pemerintah).

Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir I.A.3.

3. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut (Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 07)

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir I.A.4.

4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM (Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 08)

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir I.A.5.

II. Rekapitulasi Perolehan

A. Impor BKP, Pemanfatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Yang PM-nya Dapat Dikreditkan

Diisi dengan DPP, PPN, dan PPnBM, yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada Formulir 1111 B1.

B. Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri yang PM-nya Dapat Dikreditkan

Diisi dengan DPP, PPN, dan PPnBM, yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada Formulir 1111 B2.

C. Impor atau Perolehan Yang PM-nya Tidak Dikreditkan dan/atau Impor atau Perolehan Yang Mendapat Fasilitas

Diisi dengan DPP, PPN, dan PPnBM, yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada Formulir 1111 B3.

D. Jumlah Perolehan (II.A + II.B + II.C)

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari butir II.A + II.B + II.C.

III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan

Diisi dengan penjumlahan dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP dan Pajak Masukan Lainnya (kompensasi atau hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan), sehingga diperoleh jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan.

Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111.

A. Pajak Masukan atas Perolehan Yang Dapat Dikreditkan (II.A + II.B)

Diisi dengan jumlah PPN dari butir II.A + II.B.

B. Pajak Masukan Lainnya

1. Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya

Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini.

Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1111 butir II.D dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Untuk Masa Pajak Januari 2011, kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1107 atau 1108 butir II.D dalam hal PKP mengisi kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Buku yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

2. Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak

Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.

Untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini.

Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111 butir II.F dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak .....

3. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan

Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan penggunaan BKP dan/atau JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan perubahannya, dan dilaporkan paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku.

4. Jumlah (III.B.1 + III.B.2 + III.B.3)

Diisi dengan jumlah PPN dari butir III.B.1 + III.B.2 + III.B.3.

C. Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan (III.A + III.B.4)

Diisi dengan jumlah PPN dari butir III.A + III.B.4. Jumlah ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir II.C.