Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir

Salah satu Fasilitas Perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir.

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.


Fasilitas yang diberikan 
Kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir

Kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar:

1. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau

2. 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).


Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan untuk:

a. 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b. 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

c. 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

d. 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau

e. 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).


Baca Juga :

Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan

Fasilitas dan Insentif Pajak PPN dan PPnBM

Artikel Tentang PPh Badan


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir