Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan

Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan adalah kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan.

Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan terdiri dari :





G. Insentif Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Insentif Pajak Penghasilan yang berikan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) antara lain :

1. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Badan.

2. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Pasal 21

3. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Pasal 22 

4. insentif di bidang Pajak Penghasilan Pasal 25

5. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Final PP 23 Tahun 2018

6. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi

7. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Pasal 23.

1. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Badan

Insentif di bidang Pajak Penghasilan Badan terdiri dari :

1). Insentif di bidang Pajak Penghasilan Badan berupa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:

a. Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

b. Sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

2). Tambahan pengurangan penghasilan neto;

Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.

3). Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:

a. BNPB;
b. BPBD;
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

4). Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

a. Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau

b. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

2. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Pasal 21

1). Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

a. Menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan

b. Mendapat penugasan,

yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

Tambahan penghasilan tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

2). Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh pegawai akan Ditanggung Pemerintah dengan syarat :

a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 

a). memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK-86/PMK.03/2020 Tanggal 16 Juli 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

b). telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau


c). telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB (Pengusaha Di Kawasan Berikat);

b. memiliki NPWP; dan

c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

3 Insentif Di Bidang Pajak Penghasilan Pasal 22

1) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 Pembelian Barang.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 atas impor dan atau pembelian Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:

a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor Barang.

PPh Pasal 22 Impor atas impor barang dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang: 

a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H PMK-86/PMK.03/2020 Tanggal 16 Juli 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau

c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

4. Insentif Pengurangan PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan diberikan pengurangan sebesar 30 % untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020 dan sebesar 50 % untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2020.

Pengurangan PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak yang :

a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M PMK-86/PMK.03/2020 Tanggal 16 Juli 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau

c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

5. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Final PP 23 Tahun 2018

PPh final Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto mendapatkan insentif berupa ditanggung pemerintah, sehingga Wajib Pajak tidak perlu membayar Pajak Penghasilan tersebut.

6. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi berupa PPh final Jasa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi) ditanggung Pemerintah sejak Tanggal 14 Agustus sd Masa Desember 2020.

7. Insentif di bidang Pajak Penghasilan Pasal 23

Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.


Baca Juga :

Fasilitas dan Insentif Pajak PPN dan PPnBM