Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas dan Insentif Pajak PPN dan PPnBM

Fasilitas dan Insentif Pajak PPN dan PPnBM adalah kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak di bidang Pajak PPN dan PPnBM.

Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.


Fasilitas dan Insentif Pajak di bidang PPN dan PPnBM terdiri dari :

A. Fasilitas Pembebasan PPN

2. Fasilitas Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu.

3. Fasilitas Pembebasan PPN/PPnBM atas pembelian barang yang dilakukan oleh perwakilan negara asing.

4. Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri

B. Fasilitas PPN Tidak Dipungut 

1. Kawasan Berikat

2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

3. Kawasan Bebas

4. Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE)

5. Proyek Pemerintah Yang Sumber Dananya Berasal Dari Bantuan Luar Negeri Berupa Pinjaman atau Hibah.

6. Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu/penyerahan JKP tertentu

C. Insentif PPN dan PPnBM Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1. Insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

2. Insentif PPN diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
A. Fasilitas Pembebasan PPN

Adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Fasilitas Pembebasan PPN terdiri dari :

1. Fasilitas Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis

Pembebasan PPN atas BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis meliputi :

a. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan.

2. Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu 

Pembebasan PPN atas BKP tertentu meliputi :

a. Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

1) Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2) Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-81/PMK.010/2019;

3) Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;

4) Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan

5) Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

3. Pembebasan PPN/PPnBM atas pembelian barang yang dilakukan oleh perwakilan negara asing 

Pembebasan PPN dan PPnBM diberikan atas :

a. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :

1) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan

2) Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional.

b.Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh :

1) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan

2) Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional.

4. Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri 

Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terdiri atas:

a. pelayanan jasa penerbangan;

b. pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;

c. pelayanan jasa konter;

d. pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau

e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau pos.

B. Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan.

Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut terdiri dari :

1. Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Perlakuan PPN atas Kawasan Berikat :

a. Pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

b. Atas penyerahan Parang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan Barang Kena Pajak pada huruf b tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Dalam hal Barang Kena Pajak berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

Kepada Pengusaha di dalam wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:

a. impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

b. impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;

c. pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;

d. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

e. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;

f. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;

g. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

3. Kawasan Bebas

Kawasan Bebas terdiri dari :

a. Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

b. Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan.

c. Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Perlakuan PPN di Kawasan Bebas antara lain :

a. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

b. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

c. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN.

d. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.

e. Dikecualikan dari pengenaan PPN, untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

f. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

g. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dipungut PPN.

h. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

i. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

j. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

k. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN.

l. Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

m. Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.

n. Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

o. Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

p. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.

q. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, dikenai PPN.

4. Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE)

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

5. Proyek Pemerintah Yang Sumber Dananya Berasal Dari Bantuan Luar Negeri Berupa Pinjaman atau Hibah.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

6. Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu/penyerahan JKP tertentu

Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

C. Insentif PPN dan PPnBM Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1 Insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus memenuhi syarat:

a. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau

c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

2. Insentif PPN diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Insentif PPN atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain :

a. impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah; 

c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah.

d. impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;

e. penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;

f. penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.