PER-3/PJ/2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tanggal 22 April 2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur tentang :
- Perubahan Lampiran PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto selengkapnya :
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.656/Dt.III.IV.1/HM01/03/ 2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapatkan Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-562/DJ.IV/Set.IV/BA.03.2/ 03/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Pemutakhiran Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah, terdapat usulan pencabutan Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
d. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B-82/DJ.VII/BA.03.2/11/ 2022 tanggal 28 November 2022 hal Pemutakhiran Data Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib, terdapat usulan penetapan beberapa lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional dan skala provinsi sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
e. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor B-1160/DJ.VI/Dt.VI.I/OT.01.2/ 02/2023 tanggal 23 Februari 2023 hal Penyampaian Data Badan atau Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah, terdapat usulan penetapan Yayasan Badan Dharma Dana Nasional sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan pencabutan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO
Lampiran PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Status PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
- PER-3/PJ/2023 ditetapkan pada tanggal 17 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2023.
- Perubahan Lampiran PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto selengkapnya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 3/PJ/2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.656/Dt.III.IV.1/HM01/03/ 2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapatkan Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-562/DJ.IV/Set.IV/BA.03.2/ 03/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Pemutakhiran Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah, terdapat usulan pencabutan Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
d. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B-82/DJ.VII/BA.03.2/11/ 2022 tanggal 28 November 2022 hal Pemutakhiran Data Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib, terdapat usulan penetapan beberapa lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional dan skala provinsi sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
e. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor B-1160/DJ.VI/Dt.VI.I/OT.01.2/ 02/2023 tanggal 23 Februari 2023 hal Penyampaian Data Badan atau Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah, terdapat usulan penetapan Yayasan Badan Dharma Dana Nasional sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan pencabutan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO
Lampiran PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Status PER-3/PJ/2023 Tanggal 17 April 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
- PER-3/PJ/2023 ditetapkan pada tanggal 17 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2023.
- PER-3/PJ/2023 telah diubah dengan PER-3/PJ/2024 Tanggal 19 April 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
- PER-3/PJ/2023 merubah PER-15/PJ/2022 Tanggal 6 Oktober 2022 Tentang Perubahan Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2023
Peraturan Pajak Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- PER-3/PJ/2023 merubah PER-15/PJ/2022 Tanggal 6 Oktober 2022 Tentang Perubahan Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2023
Peraturan Pajak Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto