Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara

Salah satu Fasilitas Perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara terdiri dari :

a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.

c. Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.

d. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

e. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

f. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.

h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah dan

i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.


Baca Juga :





Referensi :