Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)

Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)

Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya yang dibayrkan setiap Hari Raya Keagamaan.

Setiap menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran, biasanya setiap pegawai akan memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya) dari pemberi kerja atau Pengusaha.

THR (Tunjangan Hari Raya) sering juga disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
 
Hari Raya Keagamaan adalah meliputi :

Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam.

- Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan.

- Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu.

- Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha.

- Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.


Pengusaha adalah :

1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.


Pekerja atau buruh meliputi :

Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21

- Penghasilan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh Pegawai Tetap merupakan penghasilan yang Bersifat Tidak Teratur.

- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh Pegawai Tetap digabungkan dengan penghasilan yang diterimanya dari pemberi kerja dalam satu tahun.


Baca Juga :

Kamus Istilah Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi Dan Pajak