Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-15/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PER-15/PJ/2011 Tanggal 6 Juni 2011 Tentang Perubahan Atas PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur tentang :  

- Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

- Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas.


PER-15/PJ/2011 Tanggal 6 Juni 2011 Tentang Perubahan Atas PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain selengkapnya :  


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER - 15/PJ/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, perlu menetapkan tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor emas batangan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan impor sementara diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain diubah dengan menyisipkan 7 (tujuh) Pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yaitu Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, dan Pasal 3G, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

(2) Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3B

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas :

a. impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8. barang pindahan;

9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

b. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

(2) Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pasal 3C

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor.

Pasal 3D

(1) Permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

a. Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta pernyataan rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

c. Pemberitahuan Rencana Ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan Rencana Impor emas batangan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan Surat Keterangan Bebas;

b. tidak mempunyai tunggakan pajak.

Pasal 3E

(1) Atas permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.

(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3F

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) harus menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas yang dilampiri dengan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang dan/atau Pemberitahuan Impor Barang/Customs Declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.

(2) Bentuk formulir Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat :

a. tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Januari sampai dengan Juni;

b. tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Juli sampai dengan Desember.

(5) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.

(6) Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan himbauan tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(7) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkan himbauan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas untuk Tahun Pajak berikutnya.

Pasal 3G

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001




Status PER-15/PJ/2011 Tanggal 6 Juni 2011 Tentang Perubahan Atas PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain sebagai berikut :  

- PER-15/PJ/2011 ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2011 dan mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 2011.




Baca Juga :