Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
Pengertian Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung.
Pengertian Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.
Pengertian Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung.
Pengertian Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.
Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 (tiga) orang.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 (tiga) orang.
Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga :
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Referensi :
- Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Pasal 7 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
Baca Juga :
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Referensi :
- Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Pasal 7 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).