Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus

Pengertian Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung.

Pengertian Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 (tiga) orang.

Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Contoh Kasus

Admaja Surya Putra telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak Tanggal 5 Februari 2020.

Admaja Surya Putra pada Tahun 2021 menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak pada Tahun 2022, dan pada bulan Desember 2022 bapak dan ibu mertua ikut dirumahnya sehingga menjadi tanggungan.

PTKP Admaja Surya Putra untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

PTKP : K/3

Diri Sendiri : 54.000.000

Status Menikah : 4.500.000

1 (satu) Anak : 4.500.000

Bapak Mertua : 4.500.000

Ibu Mertua : 4.500.000