Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (1721)
Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (1721) terdiri dari :
1. Formulir Induk 1721 halaman 1 (Induk SPT Masa PPh Pasal 21 da/atau PPh Pasal 26)
Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal, masa pajak Januari 2024, maka ditulis 01 - 2024.
SPT Normal atau SPT Pembetulan ke …
Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
Selanjutnya, jika merupakan SPT Pembetulan, maka tuliskan urutan pembetulan dengan angka.
Jumlah lembar SPT termasuk lampiran
Diisi oleh petugas.
A. Identitas Pemotong
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan alamat Pemotong Pajak.
Angka 4 : Diisi dengan nomor telepon Pemotong Pajak.
Angka 5 : Diisi dengan alamat e-mail Pemotong Pajak.
B. Objek Pajak
Angka 1 – Angka 11
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah Penerima Penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong.
Angka 4 Kolom (2): Bukan Pegawai
Bukan Pegawai adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. agen asuransi; dan
12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor
Angka 11a
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ditanggung pemerintah.
Angka 12
Diisi dengan jumlah pokok Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 13
Masa pajak : Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak masa pajak yang sesuai.
Tahun kalender : Diisi dengan tahun kalender dengan format penulisan yyyy.
Keterangan : Diisi dengan masa pajak lain selain masa pajak dan tahun kalender di atas, jika ada.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah kelebihan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 14 : cukup jelas.
Angka 15 : cukup jelas.
Angka 16 : cukup jelas.
Angka 17 : cukup jelas.
Angka 18
mm : diisi dengan bulan.
yyyy : diisi dengan tahun kalender.
2. Formulir Induk 1721 halaman 2 (Induk SPT Masa PPh Pasal 21 da/atau PPh Pasal 26)
Bagian Header Formulir
NPWP : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
C. Objek Pajak Penghasilan yang Bersifat Final
Angka 1 – Angka 5
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final yang dipotong.
D. Lampiran
Kotak-kotak : Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis dokumen yang dilampirkan.
____ Lembar : Diisi jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.
E. Pernyataan dan Tanda Tangan
Angka 1 : Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangani SPT, yaitu Pemotong Pajak (jika Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi) / Pimpinan (jika Pemotong Pajak adalah wajib
pajak badan) atau kuasa.
Angka 2 : Diisi dengan NPWP 15 digit atau NIK yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 3 : Diisi dengan nama yang menandatangani SPT
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 4 : Diisi dengan tanggal penandatanganan SPT, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
Angka 5 : Diisi dengan nama tempat penandatanganan SPT.
Angka 6 : Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir kertas) atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen Elektronik).
Baca Juga :
Referensi :