Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) Berbentuk Excel

Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) Berbentuk Excel 

SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan :

a. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh Pasal 21 dan atau 26 yang terutang bersifat tidak final atas penghasilan yang diterima oleh :

1. Pegawai Tetap.

2. Penerima Pensiun Berkala.

3. Pegawai Tidak Tetap.

4. Bukan Pegawai :

a. Distributor Pemasaran Berjenjang.

b. Agen Asuransi.

c. Penjaja Barang Dagangan.

d. Tenaga Ahli.

e. Bukan Pegawai Lainnya.

5. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Yang Menerima Imbalan Secara Tidak Teratur.

6. Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain.

7. Pegawai Yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun.

8. Peserta Kegiatan.

9. Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Tidak Bersifat Final Lainnya.

10. Pegawai/Pemberi Jasa/Peserta Kegiatan/Penerima Pensiun Berkala Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

b. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh Pasal 21 dan atau 26 yang terutang bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh :

1. Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

2. Penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran sejenis yang dibayarkan sekaligus.

3. Pejabat Negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang menerima honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada keuangan Negara / daerah.

4. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya.


Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 adalah Wajib Pajak yang pada saat pendaftaran NPWP atau Update data memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 seperti yang tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 antara lain :

1. Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pusat.

2. Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang.

3. Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

6. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

7. Wajib Pajak Instansi atau Bendahara Instansi Pemerintah Pusat.

8. Wajib Pajak Instansi atau Bendahara Instansi Pemerintah Daerah.

9. Wajib Pajak Inatansi atau Bendahara Instansi Pemerintah Desa.


SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 harus dilaporkan setiap bulan atau masa pajak oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila tidak terdapat pembayaran PPh Pasal 21, maka SPT Masa PPh Pasal 21 Masa tetap dilaporkan dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.


Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 disebut juga dengan Formulir Induk terdiri dari 2 (dua) halaman :

a. Halaman 1 (satu) memuat data :

1. Masa Pajak yang dilaporkan.

2. Jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan.

3. Jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran.

4. Identitas Pemotong Pajak.

5. Jenis, Jumlah Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 Terutang yang bersifat tidak final.

6. Perhitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih bayar.

b. Halaman 2 (dua) memuat data :

1. Jenis, Jumlah Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 Terutang yang bersifat final.

2. Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

3. Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.


Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) untuk Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2024 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2024  selengkapnya silahkan KLIK DISINI


Baca Juga :





Referensi :