Formulir Dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) Berbentuk Excel
Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) Berbentuk Excel
SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan :
Referensi :
SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan :
a. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh
Pasal 21 dan atau 26 yang terutang bersifat
tidak final atas penghasilan yang
diterima oleh :
1. Pegawai Tetap.
2. Penerima Pensiun
Berkala.
3. Pegawai
Tidak Tetap.
4. Bukan Pegawai :
a. Distributor Pemasaran Berjenjang.
b. Agen Asuransi.
c. Penjaja Barang
Dagangan.
d. Tenaga Ahli.
e. Bukan
Pegawai Lainnya.
5. Anggota
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Yang Menerima Imbalan Secara Tidak Teratur.
6. Mantan
Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain.
7. Pegawai
Yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun.
8. Peserta
Kegiatan.
9. Penerima
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Tidak Bersifat Final Lainnya.
10. Pegawai/Pemberi
Jasa/Peserta Kegiatan/Penerima Pensiun Berkala Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.
b. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh
Pasal 21 dan atau 26 yang terutang bersifat
final atas penghasilan yang diterima
oleh :
1. Penerima uang
pesangon yang dibayarkan sekaligus.
2. Penerima
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran
sejenis yang dibayarkan sekaligus.
3. Pejabat
Negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang menerima
honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada keuangan Negara / daerah.
4. Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya.
Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21
Dan/Atau Pasal 26 adalah Wajib Pajak yang pada saat pendaftaran NPWP atau
Update data memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
seperti yang tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 antara lain :
1. Wajib Pajak Badan
yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pusat.
2. Wajib Pajak Badan
yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang.
3. Wajib Pajak Badan
yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili.
4. Wajib Pajak Orang
Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pusat yang mempunyai kewajiban
pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.
5. Wajib Pajak Orang
Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang yang mempunyai kewajiban
pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.
6. Wajib Pajak Orang
Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili yang mempunyai kewajiban
pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.
7. Wajib Pajak Instansi atau Bendahara Instansi Pemerintah Pusat.
8. Wajib Pajak Instansi atau Bendahara Instansi Pemerintah Daerah.
9. Wajib Pajak Inatansi atau Bendahara Instansi Pemerintah Desa.
SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
harus dilaporkan setiap bulan atau masa pajak oleh Wajib Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya.
Apabila tidak terdapat pembayaran PPh Pasal 21, maka SPT Masa PPh Pasal 21 Masa tetap dilaporkan dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 disebut
juga dengan Formulir Induk terdiri dari 2 (dua) halaman :
a. Halaman 1 (satu)
memuat data :
1. Masa
Pajak yang dilaporkan.
2. Jenis
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan.
3. Jumlah
lembar SPT Masa termasuk lampiran.
4. Identitas
Pemotong Pajak.
5. Jenis,
Jumlah Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21
dan atau PPh Pasal 26 Terutang yang bersifat tidak final.
6. Perhitungan
PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih bayar.
b. Halaman 2 (dua)
memuat data :
1. Jenis,
Jumlah Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21
dan atau PPh Pasal 26 Terutang yang bersifat final.
2. Lampiran
yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal
26.
3. Pernyataan dan
Tanda Tangan Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) untuk Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2024 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPh
Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2024 selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Baca Juga :