Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Tanda Bukti Penerimaan Sumbangan dan atau Biaya

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:

a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan

e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.


Formulir Tanda Bukti Penerimaan Sumbangan dan atau Biaya adalah sebagai berikut :


TANDA BUKTI PENERIMAAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA

A. Identitas Pemberi Sumbangan

1. Nama : .............................................................

2. Alamat : ...........................................................
3. NPWP : .............................................................

B. Rincian Sumbangan

1. Jenis Sumbangan : Sumbangan Bencana Nasional, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan*)

2. Bentuk sumbangan : Uang / Barang*)

3. Nilai Sumbangan : ..................................................

4. Tanggal diterima : ...................................................

C. Identitas Penerima sumbangan

1. Nama Lembaga / Badan : ........................................

2. NPWP :  ................................................................

3. Alamat : ...............................................................

4. No. Telp. Dan Faksimili : .........................................

D. Khusus Infrastruktur Sosial*** :

1. Sarana / Prasarana Yang Diberikan : ........................

2. Lokasi***) : .........................................................

3. Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial : ................

4. Ijin Mendirikan Bangunan : ....................................


Keterangan :

*) coret yang tidak perlu.

**) khusus infrastruktur sosial pemberi biaya infrastruktur sosial cukup mengisi bagian A dan D.

***) alamat lengkap lokasi sarana dan prasarana tersebut.


Baca Juga :



Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto