Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
 
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 

Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1. Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.

2. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

3. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

4. Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. 

5. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.


Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

- Warih Pangestu adalah Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha penjualan Bahan Bangunan.

- Warih Pangestu terdaftar sebagai Wajib Pajak Pribadi sejak 14 Maret 2020. 

Warih Pangestu mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2023 sebagai berikut :

- Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2023 adalah sebesar 1.327.930.000. 

Warih Pangestu mempunyai data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2024 sebesar Rp. 1.078.000.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Peredaran Bruto bulan Januari 2024 adalah sebesar 75.000.000.

2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2024 adalah sebesar 127.000.000.

3. Peredaran Bruto bulan Maret 2024 adalah sebesar 83.000.000.

4. Peredaran Bruto bulan April 2024 adalah sebesar 121.000.000.

5. Peredaran Bruto bulan Mei 2024 adalah sebesar 94.000.000.

6. Peredaran Bruto bulan Juni 2024 adalah sebesar 87.000.000.

7. Peredaran Bruto bulan Juli 2024 adalah sebesar 85.000.000.

8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2024 adalah sebesar 76.000.000.

9. Peredaran Bruto bulan September 2024 adalah sebesar 67.000.000.

10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2024 adalah sebesar 84.000.000.

11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2024 adalah sebesar 91.000.000.

12. Peredaran Bruto bulan Desember 2024 adalah sebesar 88.000.000.

Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh Mahesa Jenar untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut :

Masa Pajak
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
75.000.000
0 %
0
Pebruari
127.000.000
0 %
0
Maret
83.000.000
0 %
0
April
121.000.000
0 %
0
Mei
94.000.000
0 %
0
Juni
87.000.000
0,5 %
435.000
Juli
85.000.000
0,5 %
425.000
Agustus
76.000.000
0,5 %
380.000
September
67.000.000
0,5 %
335.000
Oktober
84.000.000
0,5 %
420.000
Nopember
91.000.000
0,5 %
455.000
Desember
88.000.000
0,5 %
440.000
Jumlah
1.078.000.000

 

2.890.000

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.


Baca Juga :





Referensi :