Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas THR Yang Diterima Pegawai Tetap

Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah penghasilan yang diberikan oleh Perusahaan setiap Hari Raya kepada Pegawainya.

THR (Tunjangan Hari Raya) hanya diberikan kepada Pegawai sekali dalam 1 (satu ) tahun.

Jumlah THR yang dibayarkan tergantung kemampuan masing-masing perusahaan.

Atas penghasilan berupa THR yang diterima Pegawai Tetap dipotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 apabila setelah dihitung ternyata terdapat PPh Pasal 21 yang terutang.


Pengertian Pegawai Tetap

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk :

- Anggota dewan komisaris

- Anggota dewan pengawas

- Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.


Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap

Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap adalah sebagai berikut :

1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa THR (Tunjangan Hari Raya).

b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR (Tunjangan Hari Raya).

c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa THR (Tunjangan Hari Raya).

2. Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016.

3. PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap disetor ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak : 411121-100, penyetoran PPh Pasal 21 atas THR dapat digabungkan dengan setoran PPh Pasal 21 untuk masa pajak diterimanya THR.

4. PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak diterimanya THR.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2023

Januar Eka Pradana telah bekerja sebagai Karyawan Tetap pada PT. Garuda Makmur Sentosa sejak tahun 2015.

Selama Tahun 2023 Januar Eka Pradana menerima Gaji setiap bulan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Pada bulan April 2023 menerima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Januar Eka Pradana telah menikah sejak Tahun 2016 dan sejak Tahun 2018 memiliki 1 (satu) orang anak.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR :

a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR

Uraian

Jumlah

Gaji Sebulan

10.000.000

Gaji Setahun

(12 x 10.000.000)

120.000.000

THR

10.000.000

Jumlah Penghasilan Bruto Setahun

(120.000.000+10.000.000

130.000.000

 

 

Pengurangan :

 

Biaya Jabatan

(5 % x 130.000.000

Maksimal 6.000.000)

6.000.000

 

 

Penghasilan Bersih Setahun

124.000.000

 

 

PTKP :

WP : 54.000.000

Isteri : 4.500.000

Anak : 4.5000.000

63.000.000

 

 

Penghasilan Kena Pajak

61.000.000

 

 

PPh Terutang :

5 % x 60.000.000 = 3.000.000

15 % x 1.000.000 = 150.000

3.150.000

 b. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji

Uraian

Jumlah

Gaji Sebulan

10.000.000

Gaji Setahun

(12 x 10.000.000)

120.000.000

THR

0

Jumlah Penghasilan Bruto Setahun

120.000.000

 

 

Pengurangan :

 

Biaya Jabatan

(5 % x 120.000.000

Maksimal 6.000.000)

6.000.000

 

 

Penghasilan Bersih Setahun

114.000.000

 

 

PTKP :

WP : 54.000.000

Isteri : 4.500.000

Anak : 4.5000.000

63.000.000

 

 

Penghasilan Kena Pajak

51.000.000

 

 

PPh Terutang :

5 % x 51.000.000 = 2.550.000

2.550.000

 c. PPh Pasal 21 atas THR :

Uraian

Jumlah

PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR

3.150.000

PPh Pasal 21 atas Gaji

2.550.000

PPh Pasal 21 atas THR

600.000


Sehingga atas THR yang diterima oleh Januar Eka Pradana sebesar Rp. 10.000.000 pada bulan April 2023 dipotong PPh Pasal 21 oleh PT. Garuda Makmur Sentosa sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

PPh Pasal 21 atas THR disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 Mei 2023 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2023 paling lambat tanggal 20 Mei 2023 (karena 20 Mei 2023 jatuh pada hari Sabtu, maka paling lambat menjadi hari senin tanggal 22 April 2023).

Demikian semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :