Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah penghasilan yang diberikan oleh Perusahaan setiap Hari Raya kepada Pegawainya.
THR (Tunjangan Hari Raya) hanya diberikan kepada Pegawai sekali dalam 1 (satu ) tahun.
Jumlah THR yang dibayarkan tergantung kemampuan masing-masing perusahaan.
Atas penghasilan berupa THR yang diterima Pegawai Tetap dipotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 apabila setelah dihitung ternyata terdapat PPh Pasal 21 yang terutang.
Pengertian Pegawai Tetap
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk :
- Anggota dewan komisaris
- Anggota dewan pengawas
- Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap
Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap adalah sebagai berikut :
1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:
a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa THR (Tunjangan Hari Raya).
b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR (Tunjangan Hari Raya).
c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa THR (Tunjangan Hari Raya).
2. Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016.
3. PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap disetor ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak : 411121-100, penyetoran PPh Pasal 21 atas THR dapat digabungkan dengan setoran PPh Pasal 21 untuk masa pajak diterimanya THR.
4. PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak diterimanya THR.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2023
Januar Eka Pradana telah bekerja sebagai Karyawan Tetap pada PT. Garuda Makmur Sentosa sejak tahun 2015.
Selama Tahun 2023 Januar Eka Pradana menerima Gaji setiap bulan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Pada bulan April 2023 menerima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Januar Eka Pradana telah menikah sejak Tahun 2016 dan sejak Tahun 2018 memiliki 1 (satu) orang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR :
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR
Uraian
|
Jumlah
|
Gaji
Sebulan
|
10.000.000
|
Gaji
Setahun
(12
x 10.000.000)
|
120.000.000
|
THR
|
10.000.000
|
Jumlah
Penghasilan Bruto Setahun
(120.000.000+10.000.000
|
130.000.000
|
|
|
Pengurangan
:
|
|
Biaya
Jabatan
(5
% x 130.000.000
Maksimal
6.000.000)
|
6.000.000
|
|
|
Penghasilan
Bersih Setahun
|
124.000.000
|
|
|
PTKP
:
WP
: 54.000.000
Isteri
: 4.500.000
Anak
: 4.5000.000
|
63.000.000
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
61.000.000
|
|
|
PPh
Terutang :
5
% x 60.000.000 = 3.000.000
15
% x 1.000.000 = 150.000
|
3.150.000
|
b.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji
Uraian
|
Jumlah
|
Gaji
Sebulan
|
10.000.000
|
Gaji
Setahun (12
x 10.000.000)
|
120.000.000
|
THR
|
0
|
Jumlah
Penghasilan Bruto Setahun
|
120.000.000
|
|
|
Pengurangan
:
|
|
Biaya
Jabatan
(5
% x 120.000.000
Maksimal
6.000.000)
|
6.000.000
|
|
|
Penghasilan
Bersih Setahun
|
114.000.000
|
|
|
PTKP
:
WP
: 54.000.000
Isteri
: 4.500.000
Anak
: 4.5000.000
|
63.000.000
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
51.000.000
|
|
|
PPh
Terutang :
5
% x 51.000.000 = 2.550.000
|
2.550.000
|
c.
PPh Pasal 21 atas THR :
Uraian
|
Jumlah
|
PPh
Pasal 21 atas Gaji dan THR
|
3.150.000
|
PPh
Pasal 21 atas Gaji
|
2.550.000
|
PPh
Pasal 21 atas THR
|
600.000
|
Sehingga atas THR yang diterima oleh Januar Eka Pradana sebesar Rp. 10.000.000 pada bulan April 2023 dipotong PPh Pasal 21 oleh PT. Garuda Makmur Sentosa sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
PPh Pasal 21 atas THR disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 Mei 2023 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2023 paling lambat tanggal 20 Mei 2023 (karena 20 Mei 2023 jatuh pada hari Sabtu, maka paling lambat menjadi hari senin tanggal 22 April 2023).
Demikian semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :