Cara dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas THR Yang Diterima Pegawai Tetap
Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)
Pengertian THR atau Tunjangan Hari Raya adalah penghasilan yang diberikan oleh Perusahaan setiap Hari Raya kepada Pegawainya.
Jumlah THR yang dibayarkan tergantung kemampuan masing-masing perusahaan.
Atas penghasilan berupa THR yang diterima Pegawai Tetap dipotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 apabila setelah dihitung ternyata terdapat PPh Pasal 21 yang terutang.
Pengertian Pegawai Tetap
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk :
- Anggota dewan komisaris
- Anggota dewan pengawas
- Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap
Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap mulai 1 Januari 2024 (PMK-168 Tahun 2023) adalah sebagai berikut :
1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun pada bulan Januari sampai dengam November, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong atas THR dengan cara digabungkan dengan penghasilan yang diterima pada bulan tersebut.
2. Apabila kepada pegawai tetap diberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun pada bulan Desember, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong atas THR dengan cara digabungkan dengan penghasilan yang diterima pada dalam 1 (satu) tahun tersebut.
3. PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap disetor ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak : 411121-100, penyetoran PPh Pasal 21 atas THR dapat digabungkan dengan setoran PPh Pasal 21 untuk masa pajak diterimanya THR.
4. PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak diterimanya THR.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024
Contoh 1
Data :
Januar Eka Pradana telah bekerja sebagai Karyawan Tetap pada PT. Garuda Makmur Sentosa sejak tahun 2015.
Selama Tahun 2024 Januar Eka Pradana menerima Gaji setiap bulan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Pada bulan April 2024 menerima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Januar Eka Pradana telah menikah sejak Tahun 2016 dan sejak Tahun 2018 memiliki 1 (satu) orang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR :
Penghasilan Januar Eka Pradana untuk bulan April 2024 :
- Gaji : 10.000.000
- THR : 10.000.000
- Total Penghasilan bulan April 2024 : 20.000.000
Tarif efektif PPh Pasal 21 untuk status Kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang adalah Kategori B.
Tarif efektif PPh Pasal 21 kategori B untuk penghasilan sebesar Rp.20.000.000 adalah 8 %.
PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2024 :
8 % x 20.000.000 = 1.600.000
Sehingga atas Gaji dan THR yang diterima oleh Januar Eka Pradana sebesar Rp. 20.000.000 pada bulan April 2024 dipotong PPh Pasal 21 oleh PT. Garuda Makmur Sentosa sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
PPh Pasal 21 atas THR disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 Mei 2024 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2024 paling lambat tanggal 20 Mei 2024.
Demikian semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :