Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak memerlukan suatu kode, karena tanpa kode tersebut maka pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos.
Kode jenis setoran pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak .
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak terdiri dari :
Baca Juga :