Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak memerlukan suatu kode, karena tanpa kode tersebut maka pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak terdiri dari :
35. Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga Penagihan Pajak Lainnya (411629)
Baca Juga :