Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Visa

Pengertian Visa

Pengertian Visa adalah Dokumen yang diperlukan oleh seseorang untuk dapat memasuki suatu negara sekaligus keluar dari negara tersebut.

Visa dikeluarkan oleh perwakilan negara tujuan di negara tempat orang tersebut berasal.

Contoh :

Orang Indonesia yang ingin ke Singapura dapat meminta Visa di Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.


Pengertian Visa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.


Pengertian Izin Tinggal

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.


Jenis -Jenis Visa

Jenis Visa antara lain :

1. Visa diplomatik.

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Pemberian Visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

2. Visa dinas.

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Pemberian Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

3. Visa kunjungan.

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

4. Visa tinggal terbatas.

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Republik Indonesia

Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa adalah:

a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;

b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;

c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;

d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Masa Berlaku Visa 

Masa berlakunya suatu visa bervariasi tergantung dengan jenis visa dan negara penerbit visa.

Contoh :

Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Pemegang visa dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id


Baca Juga :




Referensi :

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

- Direktorat Jenderal Imigrasi