Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Peraturan Pajak Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan mengatur tentang tata cara pengajuan surat permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.


Peraturan Pajak Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan terdiri dari :

A. Undang-Undang :


a. Pasal 3 ayat (4).


B. Peraturan Pemerintah :


C. Peraturan Menteri Keuangan :


a. Pasal 174.

b. Pasal 175


a. Pasal 13.

b. Pasal 14.

c. Pasal 15.

d. Pasal 16.


D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak



Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak