PER-6/PJ/2025 Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
PER-6/PJ/2025 Tanggal 21 Mei 2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mengatur tentang :
- Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
- Pelaksanaan BPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
PER-6/PJ/2025 Tanggal 21 Mei 2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah selengkapnya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER - 6/PJ/2025
TENTANG
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta special purpose company atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah;
b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
6. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
7. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
10. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
11. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
12. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan, adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
13. Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu, adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
14. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
15. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, yang selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya.
16. Wajib Pajak Pemohon Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pemohon, adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
17. Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
18. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat.
19. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.
20. Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat.
21. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
22. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
23. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
24. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
25. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
27. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
28. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
29. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
30. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, secara jabatan atau berdasarkan permohonan; atau
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan.
(2) Pengembalian Pendahuluan diberikan kepada:
a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018; atau
b. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015.
(3) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperhitungkan kredit pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB II
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
c. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
d. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;
e. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d:
1. yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; dan
2. memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
f. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;
g. pedagang besar farmasi yang memiliki:
1. sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
2. sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
h. distributor alat kesehatan yang memiliki:
1. sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
2. sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
i. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan persentase kepemilikan saham yang tercantum pada Laporan Keuangan Konsolidasian tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tanpa diterbitkan keputusan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan.
(4) Selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015, dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan permohonan atau secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengusaha yang merupakan Mitra Utama Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan sepanjang data penetapan pengusaha sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat tersebut telah tersedia pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung setelah bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan atas permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang diterima secara lengkap, menerbitkan:
a. surat keputusan penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; atau
b. surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses.
(2) Pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(3) Keputusan penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak berlaku dalam hal Pengusaha Kena Pajak dilakukan:
a. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau
b. pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.
(4) Dalam hal surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak berlaku, maka terhadap Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberitahukan pencabutan penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(5) Pemberitahuan pencabutan penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
BAB III
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 6
(1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan, yang diajukan oleh:
a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
b. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau
c. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang melakukan kegiatan tertentu,
diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.
(2) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Surat Pemberitahuan atau pembetulan Surat Pemberitahuan pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
3) Termasuk dalam pengertian Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b, Pasal 10 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (5) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam:
a. dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas impor barang kiriman, dengan ketentuan:
1. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
2. terdapat dalam sistern informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan
4. dibayarkan oleh Wajib Pajak Pemohon melalui penyelenggara pas terkait dengan impor barang kiriman; atau
b. surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas yang dapat dikreditkan.
(4) Dalam hal kredit pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, kredit pajak tersebut tidak diperhitungkan.
Pasal 7
(1) Special Purpose Company atau Kontrak Investasi kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak perolehan real estat, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015.
(2) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan oleh Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:
a. penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku;
b. kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampirannya;
c. adanya pengkreditan Pajak Masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan real estat pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan;
d. kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak; dan
e. kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(3) Termasuk dalam penelitian terhadap penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penelitian mengenai pemenuhan ketentuan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(4) Penelitian terhadap kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan terhadap kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tercantum dalam:
1. Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
3. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
dan/atau
b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Pemohon :
1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(5) Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
(6) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(7) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak:
a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 8
(1) Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau Pasal 7 ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri.
(2) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (11), Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (8), dan Pasal 16 ayat (3) sampai dengan ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengajuan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan; dan
b. permohonan disampaikan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Pasal 9
(1) Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu.
(2) Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Masa Pajak selain Masa Pajak pada akhir tahun buku, pada Masa Pajak tersebut harus terdapat kegiatan tertentu; atau
b. untuk Masa Pajak pada akhir tahun buku, pada Masa Pajak tersebut tidak harus terdapat kegiatan tertentu.
(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; dan/atau
e. ekspor Jasa Kena Pajak.
(4) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Tidak termasuk sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
Pasal 10
(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan berdasarkan Surat Pemberitahuan pembetulan.
(2) Berdasarkan Surat Pemberitahuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pemberitahuan pembetulan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas pembetulan Surat Pemberitahuan dapat diterbitkan dengan ketentuan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas Surat Pemberitahuan dan jumlah lebih bayar dalam pembetulan Surat Pemberitahuan tidak melebihi batasan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
(5) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas Surat Pemberitahuan dan jumlah lebih bayar dalam pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi batasan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas pembetulan Surat Pemberitahuan tidak dapat diterbitkan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 11
(1) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai:
a. yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); atau
b. yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 10 ayat (5),
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tidak diterbitkan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(3) Dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak selain akhir tahun buku dan tidak terdapat kegiatan tertentu, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
b. untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak selain akhir tahun buku dan terdapat kegiatan tertentu, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut diberikan pengembalian; atau
c. untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut diberikan pengembalian.
Pasal 12
Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2;
b. permohonan penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
c. surat keputusan penetapan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
b. permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atas Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, yang:
1. belum diselesaikan;
2. disampaikan melebihi jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; atau
3. disampaikan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; dan
c. terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tindak lanjut dan pengenaan sanksi administratif untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; dan
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO
Status PER-6/PJ/2025 Tanggal 21 Mei 2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagai berikut :
- PER-6/PJ/2025 ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Mei 2025.
- PER-6/PJ/2025 mencabut dan mengganti :
a. PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
b. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Baca Juga :