PMK Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara
PMK Nomor 45 Tahun 2025 Tanggal 16 Juli 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara mengatur tentang :
- Perubahan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara.
PMK Nomor 45 Tahun 2025 Tanggal 16 Juli 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara perlu diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap bekal khusus operasi Tentara Nasional Indonesia yang bersifat strategis berupa sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang melaksanakan tugas operasi militer;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara belum mengatur fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1062);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA.
Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 540
Status PMK Nomor 45 Tahun 2025 Tanggal 16 Juli 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara sebagai berikut :
- PMK Nomor 45 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2025.
- PMK Nomor 45 Tahun 2025 merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara
Baca Juga :