Pengertian Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Pengertian Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah (Ps.5 UU PPN)
Pengertian Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria :
1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
a. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diperoleh dengan cara Impor.
- Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
- Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
- Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
- Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
Baca Juga :
1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan
masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai
gunanya bagi masyarakat pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu, tarif yang
tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang
berpenghasilan tinggi.
Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh
masyarakat banyak perlu dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tarif yang
dipergunakan adalah tarif yang rendah.
Pengelompokan barang yang dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan.
Jenis Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah dibagi 2 Jenis, yaitu :
a. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diperoleh dengan cara Impor.
Yang termasuk dalam
pengertian menghasilkan adalah kegiatan :
- Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
- Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
- Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;