Petunjuk Pengisian Formulir L-II Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26
Petunjuk Pengisian Formulir L-II Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Petunjuk Pengisian yang digunakan untuk memudahkam Wajib Pajak mengisi Formulir L-II Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya sejak Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya sejak Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax.
Formulir L-II digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak bagi penerima penghasilan yang telah diterbitkan Formulir BPA1 atau Formulir BPA2.
Petunjuk Pengisian Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya adalah sebagai berikut :
a) Bagian Umum Formulir L-II
(1) NPWP/NIK :
Diisi dengan data NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.
(2) Masa Pajak (mm-yyyy) :
Diisi dengan mm berisi data bulan dan yyyy berisi data tahun kalender.
b) Tabel Formulir L-II
(1) Kolom (A.1) :
Diisi dengan Nomor Urut.
(2) Kolom (A.2) :
Diisi dengan data NPWP/NIK pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.
(3) Kolom (A.3) :
Diisi dengan data nama pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.
(4) Kolom (A.4) :
Diisi dengan data nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
(5) Kolom (A.5) :
Diisi dengan data tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
(6) Kolom (A.6) :
Diisi dengan data kode objek pajak.
(7) Kolom (A.7) :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto.
(8) Kolom (A.8) :
Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau ditanggung pemerintah dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(9) Kolom (A.9) :
Diisi dengan data masa perolehan penghasilan dengan format penulisan mm-mm/yyyy.
(10) Kolom (A.10) :
Diisi dengan data kode negara penerima penghasilan.
(11) Kolom (A.11) :
Diisi dengan data NITKU Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau berisi data nomor identitas Subunit Organisasi Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh Instansi Pemerintah.
(12) Kolom (A.12) :
Diisi dengan data status “Normal” jika bukti pemotongan normal atau “Pembetulan” jika bukti pemotongan merupakan pembetulan.
(13) Huruf T1 :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
(14) Huruf T2 :
Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21 baik yang dipotong maupun ditanggung pemerintah pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Baca Juga :
Referensi :