Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akuntansi Pajak

Pengertian Akuntansi Pajak

Pengertian Akuntansi Pajak adalah suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.

Wajib Pajak meliputi :

1. Wajib Pajak Badan.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Akuntansi Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan Pembukuan dalam menghitung penghasilan neto untuk 1 (satu) tahun pajak.


Perlunya akuntansi pajak untuk dipelajari dan diketahui selain akuntansi keuangan

Perlunya akuntansi pajak untuk dipelajari dan diketahui selain akuntansi keuangan adalah karena penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan.

Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.

Dengan mengetahui Akuntansi Pajak, maka diharapkan Wajib Pajak dapat menghitung Pajak Penghasilan dengan benar, tidak kurang dan tidak lebih. 

Tujuan Utama Akuntansi Pajak

Tujuan utama dari Akuntansi Pajak adalah agar perusahaan baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi dapat menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.



Perlakuan Pajak Atas Akuntansi Pajak

Untuk memberikan gambaran yang sederhana tentang Akuntansi Pajak dapat dilihat pada cara penyusunan Laporan Keuangan Laba berdasarkan Akuntansi Pajak

a. Transaksi 

Pada saat terjadi transaksi perlu diperhatikan apakah ada komponen pajak yang ada dalam transaksi tersebut.

Untuk Transaksi penjualan apakah ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan apakah ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi.

Untuk Transaksi pembelian dan biaya apakah ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan apakah ada Pajak Penghasilan yang harus dipotong atau dipungut oleh perusahaan.

b. Jurnal

Pada saat penyusunan jurnal perlu diperhatikan apakah dalam suatu transaksi terdapat komponen pajak, sehingga penyusunan jurnal tidak keliru.

Contoh Jurnal untuk transaksi Penjualan

PT. Sarana Abadi Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Penjualan Sepeda Motor.

PT. Sarana Abadi Makmur terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Tanggal 13 Juni 2022 dan telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak Tanggal 15 Juni 2022.

Pada tanggal 20 Juni 2022 terjadi penjualan 1 unit sepeda motor dengan harga Rp. 20.000.000 belum termasuk PPN .

Pembayaran atas penjualan sepeda motor dilakukan secara tunai.

Perhitungan PPN : 20.000.000 x 11 % = 2.200.000

Jurnal atas transaksi Penjualan Sepeda Motor :

Debet : 
Kas            : 22.200.000

Kredit :
Penjualan  : 20.000.000
PPN          :   2.200.000

c. Buku Besar

Dalam penyusunan Buku besar perlu dibuat akun-akun yang mengakomodir transaksi yang mengandung pajak.

d. Laporan Laba Rugi 

Penyusunan Laporan Laba Rugi disusun berdasarkan Akuntansi Keuangan yang berpedoman pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, maka atas Laporan Laba Rugi yang telah disusun tersebut dilakukan Koreksi Fiskal.

Setelah dilakukan Koreksi Fiskal, maka akan menghasilkan Laba Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.

e. Laporan Neraca

Untuk penyusunan Laporan Neraca perlu diperhatikan bahwa tidak ada Laporan Neraca Khusus Pajak, yang ada adalah Laporan Neraca Komersial berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Yang penting untuk melaporkan Laba Tahun Berjalan dalam Laporan Neraca adalah Laba Neto Komersial dikurangi Pajak Penghasilan Yang Terutang.


Baca Juga :