Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format Formulir L-II Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26

Format Formulir L-II Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya sejak Tahun Pajak 2025. 

Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir L-II- Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya melalui aplikasi Coretax.

Bentuk Format Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya adalah sebagai berikut :


Data yang harus diisikan dalam Format Formulir L-II Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 antara lain :

a) Bagian Umum Formulir L-II :

(1) NPWP / NIK Pemotong PPh Pasal 21

(2) Masa Pajak.

b) Tabel Formulir L-II :

(1) Kolom A.1 : Nomor Urut

(2) Kolom A.2 : NPWP / NIK Pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.

(3) Kolom A.3 : Nama Pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.

(4) Kolom A.4 : Nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.

(5) Kolom A.5 : Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21.

(6) Kolom A.6 : Kode Objek Pajak.

(7) Kolom A.7 : Penghasilan Bruto (Rp).

(8) Kolom A.8 : PPh Pasal 21 yang dipotong atau ditanggung pemerintah dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 

(9) Kolom A.9 : Berisi data masa perolehan penghasilan.

(10) Kolom A.10 : Kode Negara Penerima Penghasilan.

(11) Kolom A.11 : NITKU / Nomor Identitas Sub Unit Organisasi.

(l2) Kolom A.12 : Data status “Normal” jika bukti pemotongan normal atau “Pembetulan” jika bukti pemotongan merupakan pembetulan.

(13) Huruf T1 : Data jumlah penghasilan bruto satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

(14) Huruf T2 : Data jumlah PPh Pasal 21 baik yang dipotong maupun ditanggung pemerintah pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.


Baca Juga :




Referensi :