Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Aktivitas Operasi

Pengertian Aktivitas Operasi

Pengertian Aktivitas Operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.

Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator utama untuk menentukan apakah operasi entitas dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi entitas, membayar dividen, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.

Informasi mengenai unsur tertentu arus kas historis bersama dengan informasi lain, berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.

Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan entitas.

Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba atau rugi bersih.


Contoh arus kas dari aktivitas operasi

Contoh arus kas dari aktivitas operasi antara lain : 

- Penerimaan kas dari penjualan barang dan pemberian jasa. 

- Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi, dan pendapatan lain. 

- Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa.

- Pembayaran kas kepada dan untuk kepentingan karyawan.

- Penerimaan dan pembayaran kas oleh entitas asuransi sehubungan dengan premi, klaim, anuitas, dan manfaat polis lainnya.

- Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi.

- Penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan atau diperjanjikan (dealing). 

Beberapa transaksi, seperti penjualan peralatan pabrik, dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi.

Arus kas yang terkait dengan transaksi semacam itu merupakan arus kas dari aktivitas investasi.

Akan tetapi, pembayaran kas untuk pabrikasi atau memperoleh aset yang dimiliki untuk disewakan kepada pihak lain dan selanjutnya dimiliki untuk dijual adalah arus kas dari aktivitas operasi.

Kas yang diterima dari sewa dan penjualan atas aset setelah periode sewa, diakui sebagai arus kas dari aktivitas operasi.

Entitas dapat memiliki surat berharga dan tagihan (securities and loans) untuk tujuan diperdagangkan atau diperjanjikan (dealing), yang dalam hal ini dapat dipersamakan dengan persediaan yang khusus dibeli untuk dijual kembali.

Oleh karena itu, arus kas yang berasal dari pembelian dan penjualan dalam transaksi perdagangan atau perjanjian surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.

Sama halnya dengan pemberian kredit oleh lembaga keuangan, pada umumnya diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, karena berkaitan dengan aktivitas penghasil utama pendapatan lembaga keuangan tersebut. 


Manfaat Penyusunan Laporan Aktivitas Operasi

Dengan menyusun Laporan Laba Rugi berdasarkan jenis aktivitasnya akan memudahkan manajemen perusahaan untuk mengetahui aktivitas mana yang memberikan keuntungan dan aktivitas mana yang merugikan perusahaan.

Manajemen bisa dengan segera menangani permasalahan mengenai penurunan kinerja perusahaan.

Yang paling penting Manajemen perusahaan mempunyai informasi apakah aktivitas operasi atau aktivitas utama perusahaan menguntungkan atau tidak, sehingga dapat memutuskan apakah operasional perusahaan dapat dilanjutkan atau tidak.


Perlakuan Pajak Atas Aktivitas Operasi

Dalam perhitungan pajak penghasilan yang terutang, pajak memisahkan antara pendapatan operasi dengan pendapatan non operasi, disebut juga dengan istilah usaha dan non usaha.

Istilah Aktivitas Operasi dalam pajak disebut juga dengan aktivitas usaha, sehingga menurut pajak pendapatan operasi disebut juga dengan peredaran usaha.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu  yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir dubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah berdasarkan Peredaran Usaha Bruto dari Wajib Pajak yang berasal dari aktivitas usaha atau aktivitas operasi.

Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022 Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak penghasilan adalah merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha.

Sedangkan apabila kriteria aktivitas operasi dari perusahaan tidak termasuk pendapatan yang berfinal sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, maka perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir dubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sehingga dalam penyusunan Laporan Laba Rugi sangat penting untuk memisahkan penghasilan dari aktivitas operasi dengan aktivitas lainnya agar dalam perhitungan pajak penghasilan tidak keliru.


Baca Juga :






Referensi :