Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Non Performing Loan (NPL) Bank

Pengertian Non Performing Loan (NPL) Bank

Pengertian Non Performing Loan (NPL) Bank adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debiturnya yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. (Pasal 1 KEP-184/PJ./2002).

Kredit Kurang Lancar berdasarkan Ketepatan pembayaran pokok dan bunga adalah kredit yang terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari. (POJK Nomor 40/POJK.03/2019).  

Kredit Diragukan berdasarkan Ketepatan pembayaran pokok dan bunga adalah kredit yang terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. (POJK Nomor 40/POJK.03/2019).

Kredit Macet berdasarkan Ketepatan pembayaran pokok dan bunga adalah kredit yang terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari. (POJK Nomor 40/POJK.03/2019).



Rasio Non Performing Loan (NPL) Bank 
(Peraturan BI Nomor 17/11/PBI/2015)

Rasio non performing loan Total Kredit (Rasio NPL Total Kredit ) adalah rasio antara jumlah Total Kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, terhadap Total Kredit.

Rasio non-performing loan Kredit UMKM (Rasio NPL Kredit UMKM) adalah rasio antara jumlah Kredit UMKM dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, terhadap Kredit UMKM.

Batasan besarnya Rasio Non Performing Loan (NPL) bagi Bank, menurut Bank Indonesia (BI) adalah tidak lebih dari 5 % (lima persen) dari total kredit yang diberikan kepada debitur (Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013).


Rumus Perhitungan Rasio Non Performing Loan (NPL) Bank :

(Kredit Kualitas Kurang Lancar + Kredit Kualitas Diragukan +Kredit Macet) : Total Kredit

Total NPL      x 100%
Total Kredit


Contoh Perhitungan Rasio Non Performing Loan (NPL) Bank :

PT. Bank Ardana Putra memiliki data kredit pada tahun 2025 sebagai berikut :

Total Kredit : Rp.100.000.000.000

Kredit Kurang Lancar : Rp.3.000.000.000

Kredit Diragukan : Rp.1.000.000.000

Kredit Macet : Rp.500.000.000

Perhitungan Rasio NPL :

Total NPL = Kredit Kurang Lancar + Kredit Diragukan + Kredit Macet

Total NPL = 3.000.000.000 + 1.000.000.000 + 500.000.000

Total NPL = 4.500.000.000

Rasio NPL = Total NPL     x 100 %
                   Total Kret

Rasio NPL = 4.500.000.000       x 100 %
      100.000.000.000

Rasio NPL = 4,5 %


Kesimpulan :

Rasio NPL PT. Bank Ardana Putra sebesar  4,5 %  dikategorikan sehat karena dibawah Batas Atas sebesar 5 %


Perlakuan Pajak Atas Non Performing Loan (NPL) Bank

Perlakuan Pajak Atas Non Performing Loan (NPL) Bank adalah sebagai berikut :

1. Pengakuan Penghasilan bagi pihak bank.

- Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing (NPL) diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

- Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing (NPL) sebagai pengurangan pokok kredit, maka saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

2. Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.


Laporan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya :

Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, lampiran II dan Lampiran III KEP - 184/PJ./2002 sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan.


Laporan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya :

Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet menggunakan Lampiran 11A-V SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Wajib Pajak Badan mengisi dan melaporkan Lampiran 11A-V SPT Tahunan PPh Badan melalui Aplikasi Coretax DJP.

Data yang harus diisi di Lampiran 11A-V Daftar Debitur Non-Performing Loan:

- No Urut.

- Nomor Identitas (NPWP/NIK/Lainnya).

- Nama Debitur.

- Alamat

- Nilai Kredit Kurang Lancar :

a. Awal Tahun Buku.

b. Akhir Tahun Buku.

- Jumlah Bunga pada Tahun Buku (Akrual)

- Kategori

Bagian Kategori diisi dengan kategori kredit, misalnya kurang lancar, diragukan, dan macet.


Baca juga  :





Referensi :