Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Restitusi (Pengembalian Pajak)

Wajib Pajak terkadang menyetor pajak lebih besar dari yang sebenarnya terutang, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak.

Kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali atau direstitusi.

Untuk memahami tentang tata cara restitusi atau pengembalian pembayaran pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Restitusi Atau Pengembalian Pajak 

B. Jenis Restitusi Atau Pengembalian Pajak

C. Tata Cara Permohonan Restitusi Atau Pengembalian Pajak


A. Pengertian Restitusi Atau Pengembalian Pajak

Pengertian Restitusi Atau Pengembalian Pajak adalah jumlah pajak yang dikembalikan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak karena dalam periode tertentu pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Untuk mendapatkan Restitusi Atau Pengembalian Pembayaran Pajak Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat tersendiri.


B. Jenis Restitusi Atau Pengembalian Pajak

Jenis Restitusi Atau Pengembalian Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, meliputi :

1. Restitusi Atau Pengembalian Pajak yang terjadi karena terjadi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terjadi karena Wajib Pajak telah menyetor pajak atau telah dipotong pajak atau dipungut pajak atas pajak yang seharusnya tidak perlu di setor atau dibayar.

Sehingga atas kekeliruan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan Restitusi Atau Pengembalian Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Penyebab Timbul Restitusi Atau Pengembalian Pajak yang terjadi karena kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang antara lain :

a. Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

b. Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;

c. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;

d. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak;

e. Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

Contoh kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang antara lain :

a. Terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang

PT.Cahaya Abadi Sejahtera telah melakukan pembayaran pajak PPN masa pajak Maret 2024 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). 

Tetapi ternyata PPN yang seharusnya terutang pada Masa Maret 2024 hanya sebesar Rp.600.000.

Sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp.400.000 (1.000.000 - 600.000).

Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta pengembalian pembayaran pajak dengan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

b. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.

Ayunda Putri Prameswari pada tanggal 5 Januari 2024 telah melakukan penjualan tanah kepada Toni Andika Pratama dan telah dilakukan pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.25.500.000.

Akan tetapi ternyata transaksi penjualan tanah tersebut dibatalkan dengan akte pembatalan dari notaris.

Sehingga Ayunda Putri Prameswari telah melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas transaksi yang dibatalkan yang seharusnya tidak terutang pajak PPh Pasal 4 ayat 2.

Oleh karena itu pembayaran Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.25.500.000 tersebut dapat dimintakan kembali dengan permohonan Restitusi Atau Pengembalian Pajak yang terjadi karena terjadi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

2. Restitusi Atau Pengembalian Pajak yang terjadi karena terjadi terjadi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya terutang.

Kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya terutang terjadi karena Wajib Pajak telah menyetor pajak atau telah dipotong pajak atau dipungut pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

Penyebab Timbulnya Restitusi Atau Pengembalian Pajak yang terjadi karena terjadi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya terutang 

Kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, meliputi :

a. Kelebihan Pajak Penghasilan (PPh) 

Apabila jumlah kredit pajak PPh (Pajak Penghasilan) Badan dan PPh Orang Pribadi lebih besar daripada jumlah pajak penghasilan yang terutang;

b. Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN )

Apabila jumlah kredit pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lebih besar daripada jumlah PPN yang terutang. 

c. Kelebihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Apabila jumlah pajak PPnBM yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

d. Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar.

Contoh kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya terutang antara lain :

a. SPT Masa PPN Masa Desember 2023 Lebih Bayar karena Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran.

b. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Lebih Bayar karena Kredit Pajak PPh Badan lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang terutang.

c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 Lebih Bayar karena Kredit Pajak PPh Orang Pribadi lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang terutang.


Baca Juga :