Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria Dan/Atau R… Baca selengkapnya PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pemberian F… Baca selengkapnya PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan / Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN

PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran … Baca selengkapnya PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan / Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN