Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan Pengakuan Kompensasi kerugian Fiskal Bagi Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan Untuk Tahun Pajak 2009, 2010, 2011, 2012 Dan Seterusnya

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Apabila perhitungan Laba/Rugi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berdasarkan akuntansi pajak ternyata mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.


Contoh perhitungan Kompensasi Kerugian :
 
PT Aditya Putra Jaya dalam tahun 2026 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT Aditya Putra Jaya sebagai berikut :
2017
:
Laba   Rp.200.000.000
2018
:
Rugi  (Rp. 300.000.000,00)
2019
:
Laba   Rp. NIHIL
2020
:
Laba   Rp. 100.000.000,00
2021
:
Laba   Rp. 800.000.000,00

Perhitungan Kompensasi kerugian PT Aditya Putra Jaya atas Laporan Laba/Rugi tersebut dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2016
(Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2017
 Rp   200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016
(Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2018
(Rp   300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2016
(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2019
 Rp        N I H I L       (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016
(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2020
 Rp   100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016
(Rp   900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2021
 Rp   800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016
(Rp   100.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2016 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2021 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2022, sedangkan rugi fiskal tahun 2018 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2022 dan tahun 2023, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2018 berakhir pada akhir tahun 2023.

Sehingga untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2021 tidak ada PPh Badan yang terutang.

Perhitungan tersebut diatas berlaku juga apabila yang mengalami kerugian adalah wajib pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.


Baca Juga :



Referensi :