Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Badan
Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29
Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari Objek Pajak Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan) yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2022, 2023 dan 2024 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , yaitu sebagai berikut :
1) Tarif Pajak untuk tahun pajak 2022, 2023 dan 2024 adalah sebesar 22 % dari Penghasilan Kena Pajak.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
3) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (22 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
1. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2021 dan 2020 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan serta Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan , yaitu sebagai berikut :
1) Tarif Pajak untuk tahun pajak 2021 dan 2020 adalah sebesar 22 % dari Penghasilan Kena Pajak.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
3) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (22 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
5) Tarif Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
2. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2021 dan 2020 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah :
1. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2019, 2018, 2017, 2016 dan 2015 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Non Final adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Final tarif 0,5% adalah berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
A. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2022, 2023 dan 2024 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
1) Tarif Pajak untuk tahun pajak 2022, 2023 dan 2024 adalah sebesar 22 % dari Penghasilan Kena Pajak.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
3) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (22 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
5) Tarif Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
2. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2022, 2023 dan 2024 berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah :
2. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2022, 2023 dan 2024 berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah :
a. Tahun Pajak 2022
Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2022 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % (setengah persen) dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
b. Tahun Pajak 2023
Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2022 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2023 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % (setengah persen) dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
c. Tahun Pajak 2024
Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2024 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % (setengah persen) dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
Cara dan Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2022, 2023 dan 2024 :
B. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2021 dan 2020 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
1) Tarif Pajak untuk tahun pajak 2021 dan 2020 adalah sebesar 22 % dari Penghasilan Kena Pajak.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
3) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (22 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
5) Tarif Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
2. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2021 dan 2020 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah :
Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2021 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % (setengah persen) dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
Cara dan Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2021 :
C. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2019, 2018, 2017, 2016 dan 2015 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
1) Tarif Pajak untuk tahun pajak 2019, 2018, 2017, 2016 dan 2015 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
3) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
5) Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013 (mulai 1 Juli 2018 berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
3. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2018, 2017, 2016 dan 2015 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
- SE-02/PJ/2015 Tanggal 9 Januari 2015 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2019 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % (setengah persen) dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
3. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2018, 2017, 2016 dan 2015 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1) Atas
peredaran usaha bruto bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu
berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2
sebesar 0,5 % (setengah persen) dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
2) Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Juni 2018, dan Januari sd Desember 2017, 2016 dan 2015 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
Baca Juga :