Pengertian Dan Ketentuan Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Bagi Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan Untuk Tahun Pajak 2009, 2010, 2011, 2012 Dan Seterusnya
Pengertian dan ketentuan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur sebagai berikut :
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil/Lebih Bayar tetapi ada kerugian) .
- Kerugian Fiskal timbul apabila penghasilan bruto yang dikurangi oleh pengurangan yang diperbolehkan mengalami kerugian,
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil/Lebih Bayar tetapi ada kerugian) .
- Kerugian Fiskal timbul apabila penghasilan bruto yang dikurangi oleh pengurangan yang diperbolehkan mengalami kerugian,
- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto fiskal atau laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
- Ketentuan jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal berlaku untuk tahun pajak mulai tahun 2009, untuk tahun pajak sebelumnya berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
- Apabila terdapat kompensasi kerugian, maka Wajib Pajak harus melaporkan Perhitungan kompensasi kerugian tersebut dalam laporan SPT Tahunan PPh.
Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dapat menghitung Kompensasi kerugian sesuai ketentuan tersebut diatas .
Baca Juga :
Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dapat menghitung Kompensasi kerugian sesuai ketentuan tersebut diatas .
Baca Juga :
Referensi :