Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Koreksi Fiskal Positif

Pengertian Koreksi Fiskal Positif 

Pengertian Koreksi Fiskal Positif adalah Koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.

Koreksi Fiskal Positif dilakukan terhadap Laporan Laba Rugi Komersial Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung berapa Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.


Jenis Koreksi Fiskal Positif 

Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain :

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Contoh Kasus :

PT. Cahaya Anggoda Sejati pada tahun 2022 membagikan dividen sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pemegang saham.

Pembagian dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya  bagi PT. Cahaya Anggoda Sejati

2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali :

a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

b. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

c. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

d. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

e. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.

f. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

4.Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023.

6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

8. Pajak Penghasilan.

9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

12. Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

13. Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

14. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.

15. Biaya entertainment yang tidak melampirkan daftar biaya entertainment pada laporan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.

16. Biaya promosi yang tidak melampirkan daftar biaya promosi pada laporan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.

17. Pembayaran Sanksi Administrasi Pajak dalam STP, SKPKB, dan SKPKBT.


Contoh Perhitungan Koreksi Fiskal Positif  :

1. Contoh Wajib Pajak Badan yang melakukan koreksi fiskal Positif.

a. PT. Mahesa Angga Perkasa adalah Wajib Pajak Badan yang pada tahun pajak 2022 menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

b. Perhitungan Koreksi Fiskal Positif  PT. Mahesa Angga Perkasa :

1) Laba Neto Komersial :  230.000.000

2) Koreksi Fiskal Positif : 

a) Sumbangan ke Warga sekitar Pabrik : 3.000.000

b) Pembayaran Sanksi Administrasi Pajak : 200.000

c) Biaya Entertainment tanpa lampiran Daftar Nominatif : 2.500.000

Jumlah Koreksi Fiskal Positif : 5.700.000 ( 3.000.000 + 200.000 + 2.500.000)

3) Laba Kena Pajak / Laba Fiskal / Penghasilan Kena Pajak :  224.300.000 ( 230.000.000 - 5.700.000)