Tata Cara Pembuatan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak
PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022.
Nomor Seri Faktur Pajak yang selanjutnya disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
- 2
(dua) digit Kode Transaksi;
Artikel Tentang PPN
Nomor Seri Faktur Pajak yang selanjutnya disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak melalui aplikasi permintaaan nomor Faktur secara online dialamat https://efaktur.pajak.go.id/login (Apllikasi e-Nofa)
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri
dari 16 (enam belas) digit yaitu meliputi :
- 1 (satu) digit Kode Status
Kode Status dibuat berdasarkan status penerbitan Faktur Pajak yaitu normal atau pembetulan.
- 13 (tiga belas) digit Nomor Seri
Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak dialamat https://efaktur.pajak.go.id/login (Apllikasi e-Nofa)
Urutan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak yaitu :
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagai berikut:
010.000-22.00000001
|
berarti
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN-nya dipungut
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusaha Kena Pajak selain
Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan
nomor seri 000-22.00000001 sesuai dengan nomor seri melalui aplikasi e-Nofa
|
Baca Juga :