Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pembuatan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak

PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022.

Nomor Seri Faktur Pajak yang selanjutnya disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak melalui aplikasi permintaaan nomor Faktur secara online dialamat https://efaktur.pajak.go.id/login (Apllikasi e-Nofa)

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu meliputi :

- 2  (dua) digit Kode Transaksi;
Jenis Kode Transaksi ditentukan berdasarkan Jenis Transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan PER -03/PJ/2022.

1 (satu) digit Kode Status

Kode Status dibuat berdasarkan status penerbitan Faktur Pajak yaitu normal atau pembetulan.

13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak  dialamat https://efaktur.pajak.go.id/login (Apllikasi e-Nofa)


Urutan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yaitu :

Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:
010.000-22.00000001
berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusaha Kena Pajak selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 000-22.00000001 sesuai dengan nomor seri melalui aplikasi e-Nofa


Baca Juga :

Artikel Tentang PPN